Direktur PSKD Minta PT. IWIP Tidak Boleh Hilangkan Hak Konstitusional Warga Negara

Bagikan :

TERPOPULER

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

BACA JUGA

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Ternate – Pembentukan TPS Khusus sebagai perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara wajib untuk dilakukan, agar jaminan untuk dapat menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 bisa tersalurkan.

Namun kewajiban warga negara dalam memenuhi hak konstitusionalnya ini rupanya berbanding terbalik, dengan apa yang kemudian dilakukan pihak manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Hal-Teng), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dimana diketahui hingga saat ini perusahan pertambangan tersebut belum memberikan ijin, untuk dibentuknya tempat pemungutan suara khusus di area pertambangan, dengan pertimbangan issue safety/kawasan perusahaan dengan rutinitas operasional yang padat.

“Hal ini kemudian ditanggapi oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Demokrasi (PSKD) Maluku Utara, Muhammad Hasan Basri, SH, MH.

[the_ad id=”3193”]

Hasan sapaan akrab Muhammad Hasan Basri, kepada media ini Minggu (16/4), menyampaikan bahwa alasan dari PT. IWIP tersebut tidak berdasar, sebab merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), secara eksplisit menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak, pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

“Oleh karena itu dengan tidak diberikannya ijin oleh PT. IWIP untuk pembentukan TPS khusus, ini dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 498 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu,” beber Hasan

Selain itu, kata Hasan, tindakan PT. IWIP juga secara konstitusional bertentangan dengan UUD NKRI 1945, karena Pemilu merupakan hajatan negara yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, sehingga apapun alasannya dan siapapun itu bahkan pemilik saham PT. IWIP sekalipun harus tunduk dengan perintah konstitusi, jika tidak maka monggo PT. IWIP silahkan angkat kaki dari bumi Pertiwi ini.

Hasan, yang juga merupakan alumni magister hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, tegas menyatakan polemik PT. IWIP harus segera diselesaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada bulan Juni 2023 nanti.

Ia menambahkan bahwa hal yang paling substantif dalam Pemilu adalah hak warga negara, untuk memilih sehingga itu tidak boleh dihilangkan. Olehnya itu perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah, penyelenggara pemilu, dan PT. IWIP, untuk berkordinasi agar para pekerja di PT. IWIP juga dapat menggunakan hak konstitusional pada pemilu tahun 2024 nanti.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Besaran Retribusi PKL di Pasar Higenis...

Ternate - Berdasarkan Perwali Kota Ternate Nomor 17, tahun 2008, Petugas pasar Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pasar Kota Ternate, melakukan penarikan retribusi terhadap...

Jokowi: Harga Pertamax-Pertalite Bisa Naik karena...

Jakarta - Presiden Jokowi menyebut ada kemungkinan harga bahan bakar (BBM) akan mengalami kenaikan imbas perang Israel-Hamas. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pembukaan Rakernas Projo di Indonesia Arena,...

IKLAN

Direktur PSKD Minta PT. IWIP Tidak Boleh Hilangkan Hak Konstitusional Warga Negara

Ternate – Pembentukan TPS Khusus sebagai perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara wajib untuk dilakukan, agar jaminan untuk dapat menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 bisa tersalurkan.

Namun kewajiban warga negara dalam memenuhi hak konstitusionalnya ini rupanya berbanding terbalik, dengan apa yang kemudian dilakukan pihak manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Hal-Teng), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dimana diketahui hingga saat ini perusahan pertambangan tersebut belum memberikan ijin, untuk dibentuknya tempat pemungutan suara khusus di area pertambangan, dengan pertimbangan issue safety/kawasan perusahaan dengan rutinitas operasional yang padat.

“Hal ini kemudian ditanggapi oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Demokrasi (PSKD) Maluku Utara, Muhammad Hasan Basri, SH, MH.

[the_ad id=”3193”]

Hasan sapaan akrab Muhammad Hasan Basri, kepada media ini Minggu (16/4), menyampaikan bahwa alasan dari PT. IWIP tersebut tidak berdasar, sebab merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), secara eksplisit menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak, pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

“Oleh karena itu dengan tidak diberikannya ijin oleh PT. IWIP untuk pembentukan TPS khusus, ini dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 498 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu,” beber Hasan

Selain itu, kata Hasan, tindakan PT. IWIP juga secara konstitusional bertentangan dengan UUD NKRI 1945, karena Pemilu merupakan hajatan negara yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, sehingga apapun alasannya dan siapapun itu bahkan pemilik saham PT. IWIP sekalipun harus tunduk dengan perintah konstitusi, jika tidak maka monggo PT. IWIP silahkan angkat kaki dari bumi Pertiwi ini.

Hasan, yang juga merupakan alumni magister hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, tegas menyatakan polemik PT. IWIP harus segera diselesaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada bulan Juni 2023 nanti.

Ia menambahkan bahwa hal yang paling substantif dalam Pemilu adalah hak warga negara, untuk memilih sehingga itu tidak boleh dihilangkan. Olehnya itu perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah, penyelenggara pemilu, dan PT. IWIP, untuk berkordinasi agar para pekerja di PT. IWIP juga dapat menggunakan hak konstitusional pada pemilu tahun 2024 nanti.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests