13 Orang WBP LPP Ternate Dapatkan Remisi di Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Ternate – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate, telah mengusulkan 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LPP, untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Kepala LPP Kelas III Ternate, Nona Ahmad, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Senin (10/4), mengatakan, pihanya telah mengusulkan remisi untuk 13 orang, dari total 34 orang WBP LPP Kelas III Ternate, ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Dari 34 orang WBP, kami hanya bisa usulkan 13 orang untuk mendapatkan remisi khusus hari raya idul Fitri tahun ini,” ujar Nona.

“13 orang yang diusulkan itu, berdasarkan penilaian sepanjang mereka menjadi Warga Binaan di LPP Ternate, dimana mereka dinilai telah memenuh syarat untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

[the_ad id=”3193″]

Adapun rincian remisi dan atau pengurangan masa pidana ke-13 orang WBP LPP Kelas III Ternate sebagai berikut;
-1 orang mendapatkan remisi selama 15 hari
-11 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan dan,
-1 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Nona, menambahkan dari 13 orang WBP tersebut dihukum dengan pelanggaran pidana berupa Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 8 orang dan Pidana Umum (Pidum) sebanyak 5 orang,” bebernya.

Ia juga meminta agar 21 dari 34 WBP LPP yang belum berkesempatan mendapatkan remisi khusus ini, agar tidak berkecil hati namun tetap menjadi pribadi yang rendah hati, serta tetap menjaga dan menghormati proses pidana yang dijalaninya, sehingga kedepan bisa juga memperoleh remisi sebagaimana yang diperoleh rekan-rekan WBP lainnya.

Nona juga berharap agar 13 orang WBP yang memperoleh remisi khusus di tahun ini, agar tetap menjaga kepribadian mereka dan serta menghormati proses pidana yang mereka jalani, sepanjang menjadi Warga Binaan LPP Kelas III Ternate.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

IKLAN

13 Orang WBP LPP Ternate Dapatkan Remisi di Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Ternate – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate, telah mengusulkan 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LPP, untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Kepala LPP Kelas III Ternate, Nona Ahmad, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Senin (10/4), mengatakan, pihanya telah mengusulkan remisi untuk 13 orang, dari total 34 orang WBP LPP Kelas III Ternate, ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Dari 34 orang WBP, kami hanya bisa usulkan 13 orang untuk mendapatkan remisi khusus hari raya idul Fitri tahun ini,” ujar Nona.

“13 orang yang diusulkan itu, berdasarkan penilaian sepanjang mereka menjadi Warga Binaan di LPP Ternate, dimana mereka dinilai telah memenuh syarat untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

[the_ad id=”3193″]

Adapun rincian remisi dan atau pengurangan masa pidana ke-13 orang WBP LPP Kelas III Ternate sebagai berikut;
-1 orang mendapatkan remisi selama 15 hari
-11 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan dan,
-1 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Nona, menambahkan dari 13 orang WBP tersebut dihukum dengan pelanggaran pidana berupa Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 8 orang dan Pidana Umum (Pidum) sebanyak 5 orang,” bebernya.

Ia juga meminta agar 21 dari 34 WBP LPP yang belum berkesempatan mendapatkan remisi khusus ini, agar tidak berkecil hati namun tetap menjadi pribadi yang rendah hati, serta tetap menjaga dan menghormati proses pidana yang dijalaninya, sehingga kedepan bisa juga memperoleh remisi sebagaimana yang diperoleh rekan-rekan WBP lainnya.

Nona juga berharap agar 13 orang WBP yang memperoleh remisi khusus di tahun ini, agar tetap menjaga kepribadian mereka dan serta menghormati proses pidana yang mereka jalani, sepanjang menjadi Warga Binaan LPP Kelas III Ternate.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!