Soal Tepian Jalan, Konoras Sebut Pemahaman Kadishub Ternate Menyimpang

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Ternate – Praktisi Hukum yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH, MH, lagi – lagi menyoalkan badan jalan yang ada di Depan pasar Higenis, dimana Badan jalan tersebut difungsikan sebagi tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate saat ini.

Muhammad Konoras, SH, MH, kepada media ini Kamis, (6/4), menyebut pemahaman Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Ternate, Mochtar Hasim, soal tepian jalan menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan tidak ada satu pun yang kemudian dijelaskan Kadishub Ternate, di media online imalut.com pada Rabu, 5 April 2023 kemarin, benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Muhamad Konoras, mengatakan sudah sangat jelas dalam Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Umum tidak mengenal apa yang disebut dengan tepian jalan, begitu pula Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 13 Tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, juga tidak ada uraian secara tegas apa itu tepian jalan umum.

[the_ad id=”3193″]

Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Nomor: 22 Tahun 2009, tentang LLAJR menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang diperuntukan bagi Lalulintas umum yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Oleh karena itu kata Konoras, jika ketentuan Pasal 1 angka 12 tersebut apabila dikaitkan dengan pemahaman Kadishub Ternate, dan fakta di tempat parkir tepian jalan umum yang disediakan oleh Pemkot dalam hal ini Dishub Ternate di depan pasar Higenis, ini telah melanggar ketentuan dimaksud,” terangnya.

Muhammad konoras juga mengatakan, alasan Kadishub Kota Ternate, Mochtar Hasim, terkait degan parkir di tepian jalan dibolehkan oleh Perda Nomor: 13 Tahun 2011 justru merupakan pernyataan yang bertentangan dgn UU No. 22 Tahun 2009, tentang LLAJR, karena di tepian jalan harus dimaknai diluar lingkup jalan sebagaimana diisyaratkan, pada Pasal 1 angka 12 UU LALULINTAS, dan hal itu bisa berakibat hukum pidana, sebab  Retribusi parkir yang ditagih oleh Dishub Ternate ini bertentangan dengan UU.

M Konoras pun, Menegaskan bahwa, pemahaman Kadishub Ternate terkait dengan definisi tepian jalan umum, seperti nampak pada fasilitas parkir didepan Pasar Higenis adalah suatu pemahaman yang menyimpang, dari makna Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karena ditepian jalan menurut UU No. 22 Tahun 2009 yakni diluar badan jalan atau bukan diatas badan jalan.

Dengan adanya persoalan ini maka saya berharap kepada pihak-pihak terkait, terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate agar mengusut tuntas dugaan kasus pungutan liar (Pungli), yang diduga dilakukan oleh pihak Dishub Ternate pada penagihan retribusi parkiran di depan pasar Higenis saat ini,” tegas Konoras.

Selain itu Konoras juga menyoroti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, yang telah menyewakan lahan parkir pasar Higenis kepada para pedagang musiman, sehingga lahan yang seharusnya menjadi tempat parkir saat telah dijadikan tempat dagangan.

Pasar Higenis juga telah menyediakan fasilitas parkir, namun lagi-lagi disewakan oleh Disperindag kepada para pedagang musiman, oleh karena itu jangan kemudian Dinas Perhubungan lempar tanggungjawab kepada Disperindag, akan tapi butuh koordinasi yang baik sehinga tdk merugikan pengguna jasa parkir,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

IKLAN

Soal Tepian Jalan, Konoras Sebut Pemahaman Kadishub Ternate Menyimpang

Ternate – Praktisi Hukum yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH, MH, lagi – lagi menyoalkan badan jalan yang ada di Depan pasar Higenis, dimana Badan jalan tersebut difungsikan sebagi tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat, oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate saat ini.

Muhammad Konoras, SH, MH, kepada media ini Kamis, (6/4), menyebut pemahaman Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Ternate, Mochtar Hasim, soal tepian jalan menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan tidak ada satu pun yang kemudian dijelaskan Kadishub Ternate, di media online imalut.com pada Rabu, 5 April 2023 kemarin, benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Muhamad Konoras, mengatakan sudah sangat jelas dalam Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Umum tidak mengenal apa yang disebut dengan tepian jalan, begitu pula Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 13 Tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, juga tidak ada uraian secara tegas apa itu tepian jalan umum.

[the_ad id=”3193″]

Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Nomor: 22 Tahun 2009, tentang LLAJR menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang diperuntukan bagi Lalulintas umum yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Oleh karena itu kata Konoras, jika ketentuan Pasal 1 angka 12 tersebut apabila dikaitkan dengan pemahaman Kadishub Ternate, dan fakta di tempat parkir tepian jalan umum yang disediakan oleh Pemkot dalam hal ini Dishub Ternate di depan pasar Higenis, ini telah melanggar ketentuan dimaksud,” terangnya.

Muhammad konoras juga mengatakan, alasan Kadishub Kota Ternate, Mochtar Hasim, terkait degan parkir di tepian jalan dibolehkan oleh Perda Nomor: 13 Tahun 2011 justru merupakan pernyataan yang bertentangan dgn UU No. 22 Tahun 2009, tentang LLAJR, karena di tepian jalan harus dimaknai diluar lingkup jalan sebagaimana diisyaratkan, pada Pasal 1 angka 12 UU LALULINTAS, dan hal itu bisa berakibat hukum pidana, sebab  Retribusi parkir yang ditagih oleh Dishub Ternate ini bertentangan dengan UU.

M Konoras pun, Menegaskan bahwa, pemahaman Kadishub Ternate terkait dengan definisi tepian jalan umum, seperti nampak pada fasilitas parkir didepan Pasar Higenis adalah suatu pemahaman yang menyimpang, dari makna Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karena ditepian jalan menurut UU No. 22 Tahun 2009 yakni diluar badan jalan atau bukan diatas badan jalan.

Dengan adanya persoalan ini maka saya berharap kepada pihak-pihak terkait, terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate agar mengusut tuntas dugaan kasus pungutan liar (Pungli), yang diduga dilakukan oleh pihak Dishub Ternate pada penagihan retribusi parkiran di depan pasar Higenis saat ini,” tegas Konoras.

Selain itu Konoras juga menyoroti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, yang telah menyewakan lahan parkir pasar Higenis kepada para pedagang musiman, sehingga lahan yang seharusnya menjadi tempat parkir saat telah dijadikan tempat dagangan.

Pasar Higenis juga telah menyediakan fasilitas parkir, namun lagi-lagi disewakan oleh Disperindag kepada para pedagang musiman, oleh karena itu jangan kemudian Dinas Perhubungan lempar tanggungjawab kepada Disperindag, akan tapi butuh koordinasi yang baik sehinga tdk merugikan pengguna jasa parkir,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests