Membangun Diatas Kali Mati, Tempat Penampungan Kayu Terancam Dibongkar

Bagikan :

TERPOPULER

Pendamping PKH Kayoa Utara Sosialisasi Inpres...

Halsel - Pendamping Kecamatan Kayoa Utara, Iksan N. Sangaji menggelar pertemuan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Pertemuan dengan KPM...

BACA JUGA

Pendamping PKH Kayoa Utara Sosialisasi Inpres Nomor 4 Tahun 2025

Halsel - Pendamping Kecamatan Kayoa Utara, Iksan N. Sangaji menggelar pertemuan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Pertemuan dengan KPM...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka Berhasil Diamankan

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem: Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

Halsel - Curah hujan ekstrem yang melanda Provinsi Maluku Utara dalam beberapa hari terakhir ini menyebabkan banjir dibeberapa kota seperti Ternate, Tidore, dan Labuha. Intensitas...

Ternate — Salah satu tempat usaha penampungan kayu di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, terancam dibongkar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate. Hal ini dikarenakan bangunan tersebut dibangun tepat di atas muara kali mati serta tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10), mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan lokasi bangauan tersebut, dan ternyata lokasinya tidak layak untuk mendirikan bangunan karena lokasi tersebut berada diatas muara kali mati.

Rus’an bilang, bangunan tersebut telah melanggar aturan tentang tata ruang serta aturan pembanguan gedung, olehnya itu pihaknya akan memberikan teguran tertulis kepada pemiliknya yakni Adam.

“Jadi kita akan menindak secara prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah, terutama Peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang dan bangunan, dimana syarat mendirikan bangunan sebelumnya pemilik harus memiliki SHM tanah, sebagai rujukan dasar untuk menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu sendiri,” tegas Rus’an.

“Jika teguran tertulis sudah kita layangkan dan pemilik bangunan tersebut tidak mengindahkan, maka tindakan penertiban atau pembongkaran gedung pun akan kita lakukan, dengan cara meminta kepada instansi-instansi terkait guna melakukan tindakan pembongkaran tabungan tanpa IMB tersebut,” ujarnya Kadis.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem: Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

Halsel - Curah hujan ekstrem yang melanda Provinsi Maluku Utara dalam beberapa hari terakhir ini menyebabkan banjir dibeberapa kota seperti Ternate, Tidore, dan Labuha. Intensitas...

Pendamping PKH Kayoa Utara Sosialisasi Inpres Nomor 4 Tahun 2025

Halsel - Pendamping Kecamatan Kayoa Utara, Iksan N. Sangaji menggelar pertemuan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Pertemuan dengan KPM...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka Berhasil Diamankan

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca...

Halsel - Curah hujan ekstrem yang melanda Provinsi Maluku Utara dalam beberapa hari terakhir ini menyebabkan banjir dibeberapa kota seperti Ternate, Tidore, dan Labuha. Intensitas...

PAUD RA Hidayatullah Ternate Gelar Pelepasan...

Ternate - PAUD Raudhatul Athfal (RA) Hidayatullah Ternate menggelar pelepasan dan pentas seni bagi siswa-siswi tahun ajaran 2024/2025, bertempat di Aula Waterboom Kota Ternate....

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

LMND Malut Desak Kemensos Tinjau Kembali...

Sofifi - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara nilai Program Sekolah Rakyat tahun 2025 yang di gagas Kementerian Sosial (Kemensos)...

IKLAN

Membangun Diatas Kali Mati, Tempat Penampungan Kayu Terancam Dibongkar

Ternate — Salah satu tempat usaha penampungan kayu di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, terancam dibongkar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate. Hal ini dikarenakan bangunan tersebut dibangun tepat di atas muara kali mati serta tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10), mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan lokasi bangauan tersebut, dan ternyata lokasinya tidak layak untuk mendirikan bangunan karena lokasi tersebut berada diatas muara kali mati.

Rus’an bilang, bangunan tersebut telah melanggar aturan tentang tata ruang serta aturan pembanguan gedung, olehnya itu pihaknya akan memberikan teguran tertulis kepada pemiliknya yakni Adam.

“Jadi kita akan menindak secara prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah, terutama Peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang dan bangunan, dimana syarat mendirikan bangunan sebelumnya pemilik harus memiliki SHM tanah, sebagai rujukan dasar untuk menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu sendiri,” tegas Rus’an.

“Jika teguran tertulis sudah kita layangkan dan pemilik bangunan tersebut tidak mengindahkan, maka tindakan penertiban atau pembongkaran gedung pun akan kita lakukan, dengan cara meminta kepada instansi-instansi terkait guna melakukan tindakan pembongkaran tabungan tanpa IMB tersebut,” ujarnya Kadis.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pendamping PKH Kayoa Utara Sosialisasi Inpres...

Halsel - Pendamping Kecamatan Kayoa Utara, Iksan N. Sangaji menggelar pertemuan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Pertemuan dengan KPM...

Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca...

Halsel - Curah hujan ekstrem yang melanda Provinsi Maluku Utara dalam beberapa hari terakhir ini menyebabkan banjir dibeberapa kota seperti Ternate, Tidore, dan Labuha. Intensitas...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Iklan

error: Content is protected !!