Terkait Lahan di Mangga Dua Utara, Camat Ternate Selatan No Comment

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Ternate — Sengketa lahan di RT. 14/RW. 006, Lingkungan Parton, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, rupanya belum berakhir. Hal ini dibuktikan dengan masih getolnya Warga Ling. Parton, yang terus memperjuangkan lahan tersebut.

Diketahui, sebelumnya lahan seluas 9.993 Meter ini masuk dalam Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya. Dimana ini telah di Perda kan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, pada tahun 2012 silam, dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate 2012-2032.

Namun dengan berjalannya waktu tiba-tiba warga Ling. Parton dikejutkan dengan munculnya salah satu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003 atas nama Andy Tjakra, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate.

Penerbitan SHM kepemilikan ini kemudian dipertanyakan warga RT. 14/RW. 006 Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara, Kec. Ternate Selatan, namun hingga saat ini warga belum mendapatkan jawaban yang baik dari BPN, Pemkot, maupun DPRD Kota Ternate itu sendiri.

Kondisi ini kemudian awak media mendatangi Camat Ternate Selatan, Anang Iriyanto, guna meminta keterangan terkait dengan adanya SHM tersebut. Namun Camat menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut dikarenakan itu ranahnya pihak BPN Kota Ternate.

Meski begitu Anang, menjelaskan bahwa sesuai dengan informasi yang diterima pihaknya dari BPN, bahwa SHM tersebut yakni diterbitkan sejak tahun 1968 dan barulah di tahun 2003, pemilik lahan atas nama Andy Tjakra melakukan proses pergantian blangko SHM miliknya.

“Jadi saya tidak bisa memberikan penjelasan secara detail dikarenakan itu bukan ranah saya, melainkan ini ranahnya pihak BPN, dan yang bisa membatalkan SHM kepemilikan ini hanyalah pihak Pengadilan melalui putusan sidang, bahkan DPRD sendiri hingga saat ini belum bisa memastikan status lahan dan SHM tersebut seperti apa,” tegas Anang.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

IKLAN

Terkait Lahan di Mangga Dua Utara, Camat Ternate Selatan No Comment

Ternate — Sengketa lahan di RT. 14/RW. 006, Lingkungan Parton, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, rupanya belum berakhir. Hal ini dibuktikan dengan masih getolnya Warga Ling. Parton, yang terus memperjuangkan lahan tersebut.

Diketahui, sebelumnya lahan seluas 9.993 Meter ini masuk dalam Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya. Dimana ini telah di Perda kan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, pada tahun 2012 silam, dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate 2012-2032.

Namun dengan berjalannya waktu tiba-tiba warga Ling. Parton dikejutkan dengan munculnya salah satu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003 atas nama Andy Tjakra, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate.

Penerbitan SHM kepemilikan ini kemudian dipertanyakan warga RT. 14/RW. 006 Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara, Kec. Ternate Selatan, namun hingga saat ini warga belum mendapatkan jawaban yang baik dari BPN, Pemkot, maupun DPRD Kota Ternate itu sendiri.

Kondisi ini kemudian awak media mendatangi Camat Ternate Selatan, Anang Iriyanto, guna meminta keterangan terkait dengan adanya SHM tersebut. Namun Camat menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut dikarenakan itu ranahnya pihak BPN Kota Ternate.

Meski begitu Anang, menjelaskan bahwa sesuai dengan informasi yang diterima pihaknya dari BPN, bahwa SHM tersebut yakni diterbitkan sejak tahun 1968 dan barulah di tahun 2003, pemilik lahan atas nama Andy Tjakra melakukan proses pergantian blangko SHM miliknya.

“Jadi saya tidak bisa memberikan penjelasan secara detail dikarenakan itu bukan ranah saya, melainkan ini ranahnya pihak BPN, dan yang bisa membatalkan SHM kepemilikan ini hanyalah pihak Pengadilan melalui putusan sidang, bahkan DPRD sendiri hingga saat ini belum bisa memastikan status lahan dan SHM tersebut seperti apa,” tegas Anang.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!