Gelapkan Gaji Guru, Ombudsman Minta Inspektorat Halsel Segera Audit Mantan Bendahara UPTD Diknas Kecamatan Kayoa Utara

Bagikan :

TERPOPULER

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

BACA JUGA

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Halsel — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti masalah penggelapan Gaji beberapa Guru Kecamatan Kayoa Utara yang dilakukan Mantan Bendahara UPTD Diknas Kecamatan Kayoa Utara Jubeda Saleh. Masalah yang kini menjadi perhatian publik tersebut sudah 4 tahun lamanya belum diselesaikan.

Kepada media ini, Jumat (02/09), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali SE, mengatakan bahwa seorang mantan Bendahara UPTD Diknas Kayoa Utara Jubeda Saleh yang diketahui bertugas sejak lama di Kayoa Utara, kini di nilai meninggalkan rekam jejak yang bertentangan dengan kode etik ASN.

Dengan begitu, kata Sofyan, pihak Inspektorat segera melakukan audit untuk secepatnya memberikan hasilnya, agar segera di tindaklanjuti dalam batas waktu yang patut dilakukan.

“Kalau saya inspektorat harus segera melakukan audit, kalau sudah dilakukan audit maka hasil audit tersebut segera ditindaklanjuti dalam batas waktu yang patut, apabila yang bersangkutan tidak menindaklanjuti temuan inspektorat barulah diambil langkah administrasi oleh pejabat pembina kepegawaian (Bapak Bupati),” ujarnya.

Kepala Ombudsman tegaskan, bahwa jika hal tersebut benar-benar terbukti bersalah ataupun ada temuan pidana, maka harus segera dilakukan proses hukum.

“Dan harus di proses hukum, jika ada temuan pidananya,” tegas Sofyan.

Karena menurut Sofyan, Inspektorat lah yang memiliki kekuatan hukum dan administrasi, sementara untuk persoalan sanksinya adalah dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati, tentu berdasarkan temuan dari pihak inspektorat Halsel.

“Makanya ini harus dari inspektorat Halsel, sehingga bisa memiliki kekuatan hukum dan administrasi. sementara untuk sanksi adalah dari pejabat pembina kepegawaian yakni Bupati, berdasarkan temuan inspektorat. Jadi inspektorat harus segera turun tangan untuk menangani masalah ini,” jelasnya.

Perlu di ketahui, hingga berita ini di publish, Mantan Bendahara UPTD Diknas Kayoa Utara Jubeda Saleh, belum dapat dihubungi awak media. Begitu juga pihak inspektorat Halsel.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

IKLAN

Gelapkan Gaji Guru, Ombudsman Minta Inspektorat Halsel Segera Audit Mantan Bendahara UPTD Diknas Kecamatan Kayoa Utara

Halsel — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti masalah penggelapan Gaji beberapa Guru Kecamatan Kayoa Utara yang dilakukan Mantan Bendahara UPTD Diknas Kecamatan Kayoa Utara Jubeda Saleh. Masalah yang kini menjadi perhatian publik tersebut sudah 4 tahun lamanya belum diselesaikan.

Kepada media ini, Jumat (02/09), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali SE, mengatakan bahwa seorang mantan Bendahara UPTD Diknas Kayoa Utara Jubeda Saleh yang diketahui bertugas sejak lama di Kayoa Utara, kini di nilai meninggalkan rekam jejak yang bertentangan dengan kode etik ASN.

Dengan begitu, kata Sofyan, pihak Inspektorat segera melakukan audit untuk secepatnya memberikan hasilnya, agar segera di tindaklanjuti dalam batas waktu yang patut dilakukan.

“Kalau saya inspektorat harus segera melakukan audit, kalau sudah dilakukan audit maka hasil audit tersebut segera ditindaklanjuti dalam batas waktu yang patut, apabila yang bersangkutan tidak menindaklanjuti temuan inspektorat barulah diambil langkah administrasi oleh pejabat pembina kepegawaian (Bapak Bupati),” ujarnya.

Kepala Ombudsman tegaskan, bahwa jika hal tersebut benar-benar terbukti bersalah ataupun ada temuan pidana, maka harus segera dilakukan proses hukum.

“Dan harus di proses hukum, jika ada temuan pidananya,” tegas Sofyan.

Karena menurut Sofyan, Inspektorat lah yang memiliki kekuatan hukum dan administrasi, sementara untuk persoalan sanksinya adalah dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati, tentu berdasarkan temuan dari pihak inspektorat Halsel.

“Makanya ini harus dari inspektorat Halsel, sehingga bisa memiliki kekuatan hukum dan administrasi. sementara untuk sanksi adalah dari pejabat pembina kepegawaian yakni Bupati, berdasarkan temuan inspektorat. Jadi inspektorat harus segera turun tangan untuk menangani masalah ini,” jelasnya.

Perlu di ketahui, hingga berita ini di publish, Mantan Bendahara UPTD Diknas Kayoa Utara Jubeda Saleh, belum dapat dihubungi awak media. Begitu juga pihak inspektorat Halsel.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin,...

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Iklan

error: Content is protected !!