Ternate — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, tahun ini Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III A Ternate, mengusulkan 16 orang Narapidana (Napi) ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), guna mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas III A Ternate, Nona Ahmad, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Rabu (10/8), menyampaikan bahwa untuk tahun ini pihaknya telah mengusulkan 16 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ke Kemenkumham untuk mendapatkan remisi pada hari besar nasional yakni HUT Kemerdekaan RI ke-77.
Sambungnya, 16 orang WBP ini namanya sudah diusulkan ke Kemenkumham dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham.
“Yang jelas mereka yang diusulkan untuk mendapat remisi ini sudah tentu berkelakuan baik, sesuai dengan penilaian pihak kami selama mereka berada di lapas perempuan kelas III A Ternate,” pungkasnya
Olehnya itu, kata Nona, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang RI Nomor: 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pada pasal 14, poin 1, huruf (i) dan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor: 174 tahun 1999 tentang Remisi, pada ayat 1 bahwa “Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidan”.
Nona berharap semoga 16 orang WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi ini tetap berkelakuan baik, hingga tiba saatnya mereka dibebaskan nanti pun tetap menjadi manusia yang baik, berakhlak dan menjadi manusia yang sadar akan resiko dari setiap perbuatan melawan hukum.