Tidak Transparan Atas Dokumen Dukungan LSM GMBI Wilter Malut Kritisi BPN Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga...

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

BACA JUGA

Polres Ternate Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian di Gamalama

Ternate - Kepolisian Resor (Polres) Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama...

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi Rakyat

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga Terganggu Sementara Selama Kunjungan Wapres di Kota Ternate

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

Perdana.! SRD 8 Kota Ternate Gelar Upacara Bendera

Ternate - Selama kurang lebih 4 minggu dibuka, Sekolah Rakyat Dasar (SRD) 8 Ternate, pada Senin (20/10) tadi, telah melaksanakan upacara bendera perdana. Kepsek SRD...

Polres Ternate Selidiki Penemuan Mayat Bayi Laki-Laki di Kali Mati Kelurahan Takoma

Ternate - Personel Polres Ternate melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan mayat seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Kali Mati, Kelurahan...

Ternate — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter, Maluku Utara (Malut), kritisi sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, yang seakan menyembunyikan dokumen dukungan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1/Kel. Mangga Dua atas nama Andy Tjakra.

Ketua LSM GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini, Kamis (28/7), menyampaikan bahwa sikap BPN Ternate atas ketidakterbukaan terkait dengan dokumen pendukung SHM tanah milik Andy Tjakra, yang berlokasi di Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, ini merupakan tindakan yang tidak terpuji sebagai lembaga publik.

Menurut Sadik, BPN sebagai lembaga publik tidak seharusnya menutup-nutupi suatu dokumen yang mana dokumen tersebut berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, seperti dokumen pendukung atas penerbitan SHM tanah milik Andy Tjakra yang saat ini disengketakan oleh warga Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara.

“Seharusnya dokumen ini dibuka ke publik, karena ini menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak, apalagi SHM tersebut saat ini telah disengketakan oleh warga setempat,” ujar Sadik.

“Kalaupun hal ini terus ditutupi, maka ini bisa diduga ada indikasi terjadinya tindak kejahatan mafia tanah dilingkup BPN itu sendiri, sehingga pihak BPN Ternate dengan sengaja tidak membuka prihal dokumen pendukung tersebut. Padahal dokumen pendukung sebagai syarat penerbitan SHM ini kan bukan merupakan rahasia negara,” terang Sadik.

Olehnya itu, lanjut Sadik, pihaknya meminta kepada pihak BPN Ternate, agar bertindak lebih profesional lagi sehingga kisruh terkait dengan sengketa lahan ini tidak berlarut-larut, hingga menguras tenaga dan waktu pihak-pihak yang bersengketa.

Sambungnya apalagi terkait lahan di Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara ini kita tau bersama pada tahun 2012 silam, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah mengeluarkan satu keputusan, yakni berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Kawasan hutan lindung.

“Peraturan yang dikeluarkan Pemkot Ternate ini yakni Perda Nomor: 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate, tahun 2012-2032, yang didalamnya terdapat kawasan hutan lindung atau hutan mangrove, sebagaimana telah termaktub dalam Paragraf 5, Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya”, pada pasal 25, poin (2), huruf (b), sebagai berikut “Kawasan suaka alam (pelestarian alam) hutan mangrove terdapat di Kecamatan Ternate Selatan yaitu Kelurahan Mangga Dua dan Mangga Dua Utara dengan luas kurang lebih 2,90 Ha,” pungkasnya

Dengan demikian lanjut Sadik, maka kawasan tersebut dengan alasan apapun Pemerintah dalam hal ini BPN Ternate, tidak bisa menerbitkan SHM tanah untuk dimiliki secara individu dan atau orang per orang, dikarenakan lahan tersebut telah dikuasai oleh perintah sebagaimana Perda dimaksud.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang...

BERITA UTAMA

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis agar melakukan pembenahan, mengingat pelaksanaan kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Aliansi...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

REKOMENDASI

Polres Ternate Selidiki Penemuan Mayat Bayi Laki-Laki di Kali Mati Kelurahan Takoma

Ternate - Personel Polres Ternate melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan mayat seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Kali Mati, Kelurahan...

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga Terganggu Sementara Selama Kunjungan Wapres di Kota Ternate

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi Rakyat

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

Perdana.! SRD 8 Kota Ternate Gelar Upacara Bendera

Ternate - Selama kurang lebih 4 minggu dibuka, Sekolah Rakyat Dasar (SRD) 8 Ternate, pada Senin (20/10) tadi, telah melaksanakan upacara bendera perdana. Kepsek SRD...

Polres Ternate Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian di Gamalama

Ternate - Kepolisian Resor (Polres) Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama...

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

Polres Ternate Selidiki Penemuan Mayat Bayi...

Ternate - Personel Polres Ternate melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan mayat seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Kali Mati, Kelurahan...

Banyak Karyawan Toko di Ternate Tidak...

Ternate - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate temukan pelanggaran di beberapa tokoh yang tidak daftarkan karyawannya masuk dalam BPJS. Hal ini di...

IKLAN

Tidak Transparan Atas Dokumen Dukungan LSM GMBI Wilter Malut Kritisi BPN Ternate

Ternate — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter, Maluku Utara (Malut), kritisi sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, yang seakan menyembunyikan dokumen dukungan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1/Kel. Mangga Dua atas nama Andy Tjakra.

Ketua LSM GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini, Kamis (28/7), menyampaikan bahwa sikap BPN Ternate atas ketidakterbukaan terkait dengan dokumen pendukung SHM tanah milik Andy Tjakra, yang berlokasi di Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, ini merupakan tindakan yang tidak terpuji sebagai lembaga publik.

Menurut Sadik, BPN sebagai lembaga publik tidak seharusnya menutup-nutupi suatu dokumen yang mana dokumen tersebut berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, seperti dokumen pendukung atas penerbitan SHM tanah milik Andy Tjakra yang saat ini disengketakan oleh warga Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara.

“Seharusnya dokumen ini dibuka ke publik, karena ini menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak, apalagi SHM tersebut saat ini telah disengketakan oleh warga setempat,” ujar Sadik.

“Kalaupun hal ini terus ditutupi, maka ini bisa diduga ada indikasi terjadinya tindak kejahatan mafia tanah dilingkup BPN itu sendiri, sehingga pihak BPN Ternate dengan sengaja tidak membuka prihal dokumen pendukung tersebut. Padahal dokumen pendukung sebagai syarat penerbitan SHM ini kan bukan merupakan rahasia negara,” terang Sadik.

Olehnya itu, lanjut Sadik, pihaknya meminta kepada pihak BPN Ternate, agar bertindak lebih profesional lagi sehingga kisruh terkait dengan sengketa lahan ini tidak berlarut-larut, hingga menguras tenaga dan waktu pihak-pihak yang bersengketa.

Sambungnya apalagi terkait lahan di Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara ini kita tau bersama pada tahun 2012 silam, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah mengeluarkan satu keputusan, yakni berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Kawasan hutan lindung.

“Peraturan yang dikeluarkan Pemkot Ternate ini yakni Perda Nomor: 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate, tahun 2012-2032, yang didalamnya terdapat kawasan hutan lindung atau hutan mangrove, sebagaimana telah termaktub dalam Paragraf 5, Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya”, pada pasal 25, poin (2), huruf (b), sebagai berikut “Kawasan suaka alam (pelestarian alam) hutan mangrove terdapat di Kecamatan Ternate Selatan yaitu Kelurahan Mangga Dua dan Mangga Dua Utara dengan luas kurang lebih 2,90 Ha,” pungkasnya

Dengan demikian lanjut Sadik, maka kawasan tersebut dengan alasan apapun Pemerintah dalam hal ini BPN Ternate, tidak bisa menerbitkan SHM tanah untuk dimiliki secara individu dan atau orang per orang, dikarenakan lahan tersebut telah dikuasai oleh perintah sebagaimana Perda dimaksud.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Perdana.! SRD 8 Kota Ternate Gelar...

Ternate - Selama kurang lebih 4 minggu dibuka, Sekolah Rakyat Dasar (SRD) 8 Ternate, pada Senin (20/10) tadi, telah melaksanakan upacara bendera perdana. Kepsek SRD...

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga...

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

Polres Ternate Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian...

Ternate - Kepolisian Resor (Polres) Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama...

Polres Ternate Selidiki Penemuan Mayat Bayi...

Ternate - Personel Polres Ternate melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan mayat seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Kali Mati, Kelurahan...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests