Abaikan SP Seorang Oknum Polisi Berpangkat Briptu Diadukan Ke Propam Polda Malut

Bagikan :

TERPOPULER

Perdana.! SRD 8 Kota Ternate Gelar...

Ternate - Selama kurang lebih 4 minggu dibuka, Sekolah Rakyat Dasar (SRD) 8 Ternate, pada Senin (20/10) tadi, telah melaksanakan upacara bendera perdana. Kepsek SRD...

BACA JUGA

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Subroto 2025 Untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Ternate — Seorang oknum anggota Polisi dengan inisial Briptu JM, dilaporkan ke Propam Polda Malut, karena oknum tersebut dinilai telah mengabaikan Surat Pernyataan (SP), terkait kesepakatan untuk menafkahi anak dari hasil perkawinannya dengan seorang perempuan berinisial MJS.

Tim Hukum MJS, Desy Karinina Buamona, SH, kepada media ini, Senin (25/7), menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan JM ke Propam Polda Malut atas kasus dugaan penelantaran anak, laporan ini disampaikan ke Propam Polda Malut pada Rabu, 20 Juli 2022 pekan kemarin.

Lanjut Desy, pengaduan ini disampaikan ke Propam Polda Malut, atas permintaan klien mereka yakni MJS karena dirinya merasa dibohongin oleh JM, sebagaimana isi dari SP yang telah disepakati bersama pada beberapa tahun lalu, dimana pada saat JM bertugas di Polres Kab. Pulau Morotai.

Namun laporan yang disampaikan pihaknya selaku tim hukum MJS ke Polda Malut, menemui sedikit kendala dikarenakan pihak Propam Polda Malut, tidak langsung memproses akan tetapi disarankan agar laporan tersebut disampaikan ke Kasi Propam Polres Kab. Halteng.

“Karena terlapor saat ini bertugas di Polres Halteng,” kata Desy.

Atas saran tersebut lanjut Desy, pihaknya langsung menghubungi Kasi Propam Polres Halteng, namun hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak Polres, sebagaimana yang diharapkan pihaknya selaku pelapor.

Sementara Yulia Pihang, SH, yang juga tim hukum MJS, menegaskan bahwa sesuai dengan janji Propam Polda Malut, maka dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mendatangi Polda Malut, guna melaporkan JM secara pidana maupun kode etik Kepolisian RI, apabila Kasi Propam Polres Halteng tidak menggubris baik atas pengaduan mereka.

“Selaku tim hukum kami tidak main-main dengan kasus yang kami tangani saat ini, hal ini karena menyangkut masa depan anak dan juga pernyataan yang telah disepakati bersama oleh kedua bela pihak,” terang Yulia.

Yulia berharap persoalan ini menjadi perhatian khusus oleh Polda Malut, terutama Kapolda Malut agar lebih memperhatikan kasus-kasus seperti demi kemanusiaan dan rasa keadilan terhadap klien kami.

Untuk diketahui terlapor Briptu JM ini dilaporkan ke Propam Polda Malut, dikarenakan telah mengabaikan Surat Pernyataan, dimana isi dari surat pernyataan tersebut terdapat 3 poin pernyataan yang telah disepakati bersama yakni;

  1. Pihak II dalam hal ini JM harus memberikan nafkah terhadap anak dengan biaya perbulan Rp. 2.000.000, sampai dengan anak berusi 20 tahun.
  2. Pihak II dalam hal ini JM harus menikahi MJS secara agama untuk mendapatkan status anak yang bernama (MR).
  3. Apabila dikemudian hari pihak II dalam hal ini JM melanggar isi surat pernyataan ini maka siap menjalani proses hukum/pidana.

Dari isi pernyataan tersebut diatas maka JM dilaporkan tim hukum MJS ke Propam Polda Malut, dikarenakan sudah kurang lebih 5 bulan JM tidak lagi memberikan nafkah anak sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam SP tersebut.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang...

BERITA UTAMA

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis agar melakukan pembenahan, mengingat pelaksanaan kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Aliansi...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

REKOMENDASI

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Subroto 2025 Untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Polres Ternate Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian...

Ternate - Kepolisian Resor (Polres) Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama...

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua...

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Polres Ternate Selidiki Penemuan Mayat Bayi...

Ternate - Personel Polres Ternate melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan mayat seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Kali Mati, Kelurahan...

OJK Ingatkan UMKM untuk Berhati-hati Terima...

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM untuk berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman online. Deputi Direktur...

IKLAN

Abaikan SP Seorang Oknum Polisi Berpangkat Briptu Diadukan Ke Propam Polda Malut

Ternate — Seorang oknum anggota Polisi dengan inisial Briptu JM, dilaporkan ke Propam Polda Malut, karena oknum tersebut dinilai telah mengabaikan Surat Pernyataan (SP), terkait kesepakatan untuk menafkahi anak dari hasil perkawinannya dengan seorang perempuan berinisial MJS.

Tim Hukum MJS, Desy Karinina Buamona, SH, kepada media ini, Senin (25/7), menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan JM ke Propam Polda Malut atas kasus dugaan penelantaran anak, laporan ini disampaikan ke Propam Polda Malut pada Rabu, 20 Juli 2022 pekan kemarin.

Lanjut Desy, pengaduan ini disampaikan ke Propam Polda Malut, atas permintaan klien mereka yakni MJS karena dirinya merasa dibohongin oleh JM, sebagaimana isi dari SP yang telah disepakati bersama pada beberapa tahun lalu, dimana pada saat JM bertugas di Polres Kab. Pulau Morotai.

Namun laporan yang disampaikan pihaknya selaku tim hukum MJS ke Polda Malut, menemui sedikit kendala dikarenakan pihak Propam Polda Malut, tidak langsung memproses akan tetapi disarankan agar laporan tersebut disampaikan ke Kasi Propam Polres Kab. Halteng.

“Karena terlapor saat ini bertugas di Polres Halteng,” kata Desy.

Atas saran tersebut lanjut Desy, pihaknya langsung menghubungi Kasi Propam Polres Halteng, namun hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak Polres, sebagaimana yang diharapkan pihaknya selaku pelapor.

Sementara Yulia Pihang, SH, yang juga tim hukum MJS, menegaskan bahwa sesuai dengan janji Propam Polda Malut, maka dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mendatangi Polda Malut, guna melaporkan JM secara pidana maupun kode etik Kepolisian RI, apabila Kasi Propam Polres Halteng tidak menggubris baik atas pengaduan mereka.

“Selaku tim hukum kami tidak main-main dengan kasus yang kami tangani saat ini, hal ini karena menyangkut masa depan anak dan juga pernyataan yang telah disepakati bersama oleh kedua bela pihak,” terang Yulia.

Yulia berharap persoalan ini menjadi perhatian khusus oleh Polda Malut, terutama Kapolda Malut agar lebih memperhatikan kasus-kasus seperti demi kemanusiaan dan rasa keadilan terhadap klien kami.

Untuk diketahui terlapor Briptu JM ini dilaporkan ke Propam Polda Malut, dikarenakan telah mengabaikan Surat Pernyataan, dimana isi dari surat pernyataan tersebut terdapat 3 poin pernyataan yang telah disepakati bersama yakni;

  1. Pihak II dalam hal ini JM harus memberikan nafkah terhadap anak dengan biaya perbulan Rp. 2.000.000, sampai dengan anak berusi 20 tahun.
  2. Pihak II dalam hal ini JM harus menikahi MJS secara agama untuk mendapatkan status anak yang bernama (MR).
  3. Apabila dikemudian hari pihak II dalam hal ini JM melanggar isi surat pernyataan ini maka siap menjalani proses hukum/pidana.

Dari isi pernyataan tersebut diatas maka JM dilaporkan tim hukum MJS ke Propam Polda Malut, dikarenakan sudah kurang lebih 5 bulan JM tidak lagi memberikan nafkah anak sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam SP tersebut.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua...

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Iklan

error: Content is protected !!