LSM GMBI Malut Kritisi BPN dan Pemkot Ternate Soal Penerbitan Sertifikat Tanah Diatas AirĀ 

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Ternate — Polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah pada lahan di atas air, atas nama Andy Tjakra, oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate rupanya berbuntut panjang.

Pasalnya lahan ini selain disengketakan oleh warga masyarakat Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, juga telah menyita perhatian publik, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Maluku Utara (Malut).

Ketua LSM GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini, Minggu (24/7), menyampaikan bahwa penerbitan SHM tanah di atas air oleh BPN Kota Ternate ini merupakan satu tindakan yang sangat konyol dan inporosedural karena telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Sadik, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor: 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria, maka tidak ada satu poin pun pada pasal-pasal dalam UU tersebut yang mengiyakan pihak pertanahan untuk menerbitkan SHM kepemilikan tanah di atas air.

“Selain UU Nomor: 5 tahun 1960, pemerintah juga telah merumuskan satu peraturan melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Republik Indonesia yang kemudian menjadi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016, tentang Penataan Pertanahan Diwilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mana Permen tersebut juga tidak mengiyakan penerbitan SHM tanah di atas air,” ujar Sadik.

Dengan demikian kata Sadik, penerbitan SHM tanah dengan Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, ini bisa dibilang cacat hukum sebab telah menentang UU Agraria dan serta Permen ATR/BPN RI.

“Olehnya itu LSM GMBI Wilter Malut mendesak kepada Kementrian ATR/BPN, agar segera mengevaluasi kinerja Kepala BPN Kota Ternate,” tegasnya

Lebih lanjut Sadiki, juga menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang seakan tinggal diam dengan kondisi ini.

“Padahal kita tahu bersama lahan tersebut masuk dalam Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya, yang seharusnya menjadi perhatian Pemkot karena kawasan ini pun telah di Perda kan oleh Pemkot Ternate pada tahun 2012 silam, dan Perda tersebut berlaku hingga tahun 2032,” beber Sadik

Selain itu pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Walikota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, yang telah mengeluarkan statement dimana statementnya tersebut seakan melemahkan semangat juang Warga Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara, dalam upaya mengusut tuntas dugaan tindak Pidana Mafia tanah di kawasan hutan mangrove tersebut.

Untuk diketahui LSM GMBI Wilter Malut ini, merupakan salah satu LSM yang sangat getol mengawal persoalan mafia tanah di wilayah Provinsi Maluku Utara, misalkan salah satunya tindakan penyerobotan lahan warga oleh perusahan tambang di Kabupaten Halmahera Tengah beberapa waktu yang lalu

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

IKLAN

LSM GMBI Malut Kritisi BPN dan Pemkot Ternate Soal Penerbitan Sertifikat Tanah Diatas AirĀ 

Ternate — Polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah pada lahan di atas air, atas nama Andy Tjakra, oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate rupanya berbuntut panjang.

Pasalnya lahan ini selain disengketakan oleh warga masyarakat Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, juga telah menyita perhatian publik, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Maluku Utara (Malut).

Ketua LSM GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini, Minggu (24/7), menyampaikan bahwa penerbitan SHM tanah di atas air oleh BPN Kota Ternate ini merupakan satu tindakan yang sangat konyol dan inporosedural karena telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Sadik, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor: 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria, maka tidak ada satu poin pun pada pasal-pasal dalam UU tersebut yang mengiyakan pihak pertanahan untuk menerbitkan SHM kepemilikan tanah di atas air.

“Selain UU Nomor: 5 tahun 1960, pemerintah juga telah merumuskan satu peraturan melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Republik Indonesia yang kemudian menjadi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016, tentang Penataan Pertanahan Diwilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mana Permen tersebut juga tidak mengiyakan penerbitan SHM tanah di atas air,” ujar Sadik.

Dengan demikian kata Sadik, penerbitan SHM tanah dengan Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, ini bisa dibilang cacat hukum sebab telah menentang UU Agraria dan serta Permen ATR/BPN RI.

“Olehnya itu LSM GMBI Wilter Malut mendesak kepada Kementrian ATR/BPN, agar segera mengevaluasi kinerja Kepala BPN Kota Ternate,” tegasnya

Lebih lanjut Sadiki, juga menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang seakan tinggal diam dengan kondisi ini.

“Padahal kita tahu bersama lahan tersebut masuk dalam Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya, yang seharusnya menjadi perhatian Pemkot karena kawasan ini pun telah di Perda kan oleh Pemkot Ternate pada tahun 2012 silam, dan Perda tersebut berlaku hingga tahun 2032,” beber Sadik

Selain itu pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Walikota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, yang telah mengeluarkan statement dimana statementnya tersebut seakan melemahkan semangat juang Warga Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara, dalam upaya mengusut tuntas dugaan tindak Pidana Mafia tanah di kawasan hutan mangrove tersebut.

Untuk diketahui LSM GMBI Wilter Malut ini, merupakan salah satu LSM yang sangat getol mengawal persoalan mafia tanah di wilayah Provinsi Maluku Utara, misalkan salah satunya tindakan penyerobotan lahan warga oleh perusahan tambang di Kabupaten Halmahera Tengah beberapa waktu yang lalu

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!