Warga Lingkungan Parton Kembali Gelar Aksi Didepan Kantor Walikota Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Ternate — Ratusan warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, kembali menggelar aksi di depan Kantor Walikota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (18/7).

Salah satu warga Lingkungan Parton, Jamrud H. Wahab saat dikonfirmasi awak media usai menggelar aksi menyampaikan bahwa, diatas lahan yang sesungguhnya adalah air laut tersebut, telah berdiri pemukiman warga berupa rumah panggung kurang lebih 50 kepala keluarga, dan pemukiman ini berdiri jauh sebelum tahun 2003.

“Namun pada tahun 2003 muncul satu kejadian diluar dugaan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1/Kel. atas nama Andy Tjakra, sebagai pemilik sah lahan seluas 9. 993 Meter tersebut,” ungkapnya

Jamrud menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dinilai janggal oleh pihaknya, karena di atas laut yang mana merupakan wilayah sepadan, ini seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik namun yang terjadi pihak BPN dengan gagahnya menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Andy Tjakra.

Lanjut Jamrud, kebijakan BPN Kota Ternate dalam hal menerbitkan SHM pada lahan yang notabene diatas laut tersebut, menurut pihaknya ini telah melanggar peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU NRI (UU Nomor: 1 tahun 2014, PP Nomor: 24 tahun 1997, dan serta Permen ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016).

Sambungnya, persoalan ini pun pihaknya telah melakukan segala upaya, agar pemerintah terkait dapat membatalkan sertifikasi atas nama Andy Tjakra. Namun hingga saat ini tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut belum ada titik terangnya, karena tidak ada keseriusan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dan serta DPRD Kota Ternate dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Adapun sejumlah tuntutan massa aksi dalam bentuk pernyataan sikap, yang dibawa oleh masyarakat Kel. Mangga Dua Utara, Lingkungan Parton, RT. 14/RW. 006, Kec. Ternate Selatan, sebagai berikut;

  1. Mendesak kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, untuk menyatakan bahwa SHM Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003 a.n Andy Tjakra cacat hukum admistrasi sehingga harus dicabut.
  2. Mendesak kepada DPRD Kota Ternate untuk segera mengusut/mempertanyakan terkait dengan kepemilikan SHM Andy Tjakra yang di dalamnya terdapat cagar budaya hutan mangrove seluas 2, 90 Ha sesuai dengan Perda Kota Ternate Nomor: 2 tahun 2012.
  3. Mendesak kepada DPRD Kota Ternate agar segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan warga lingkungan parton RT. 14/RW. 006 dan serta mengeluarkan rekomendasi terkait dengan RDP itu sendiri.
  4. Mendesak dan menuntut kepada Pemkot Ternate dalam hal ini Walikota Ternate, untuk segera dan secepatnya merealisasikan janji terkait dengan penerbitan SHM, kepada warga lingkungan Parton RT. 14/RW. 006.
  5. Apabila pengaduan serta tuntutan kami tidak di akomodir dengan baik, maka kami warga masyarakat lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kel. Mangga Dua Utara, akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar dan memboikot aktivitas Kota.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

IKLAN

Warga Lingkungan Parton Kembali Gelar Aksi Didepan Kantor Walikota Ternate

Ternate — Ratusan warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, kembali menggelar aksi di depan Kantor Walikota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (18/7).

Salah satu warga Lingkungan Parton, Jamrud H. Wahab saat dikonfirmasi awak media usai menggelar aksi menyampaikan bahwa, diatas lahan yang sesungguhnya adalah air laut tersebut, telah berdiri pemukiman warga berupa rumah panggung kurang lebih 50 kepala keluarga, dan pemukiman ini berdiri jauh sebelum tahun 2003.

“Namun pada tahun 2003 muncul satu kejadian diluar dugaan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1/Kel. atas nama Andy Tjakra, sebagai pemilik sah lahan seluas 9. 993 Meter tersebut,” ungkapnya

Jamrud menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dinilai janggal oleh pihaknya, karena di atas laut yang mana merupakan wilayah sepadan, ini seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik namun yang terjadi pihak BPN dengan gagahnya menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Andy Tjakra.

Lanjut Jamrud, kebijakan BPN Kota Ternate dalam hal menerbitkan SHM pada lahan yang notabene diatas laut tersebut, menurut pihaknya ini telah melanggar peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU NRI (UU Nomor: 1 tahun 2014, PP Nomor: 24 tahun 1997, dan serta Permen ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016).

Sambungnya, persoalan ini pun pihaknya telah melakukan segala upaya, agar pemerintah terkait dapat membatalkan sertifikasi atas nama Andy Tjakra. Namun hingga saat ini tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut belum ada titik terangnya, karena tidak ada keseriusan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dan serta DPRD Kota Ternate dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Adapun sejumlah tuntutan massa aksi dalam bentuk pernyataan sikap, yang dibawa oleh masyarakat Kel. Mangga Dua Utara, Lingkungan Parton, RT. 14/RW. 006, Kec. Ternate Selatan, sebagai berikut;

  1. Mendesak kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, untuk menyatakan bahwa SHM Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003 a.n Andy Tjakra cacat hukum admistrasi sehingga harus dicabut.
  2. Mendesak kepada DPRD Kota Ternate untuk segera mengusut/mempertanyakan terkait dengan kepemilikan SHM Andy Tjakra yang di dalamnya terdapat cagar budaya hutan mangrove seluas 2, 90 Ha sesuai dengan Perda Kota Ternate Nomor: 2 tahun 2012.
  3. Mendesak kepada DPRD Kota Ternate agar segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan warga lingkungan parton RT. 14/RW. 006 dan serta mengeluarkan rekomendasi terkait dengan RDP itu sendiri.
  4. Mendesak dan menuntut kepada Pemkot Ternate dalam hal ini Walikota Ternate, untuk segera dan secepatnya merealisasikan janji terkait dengan penerbitan SHM, kepada warga lingkungan Parton RT. 14/RW. 006.
  5. Apabila pengaduan serta tuntutan kami tidak di akomodir dengan baik, maka kami warga masyarakat lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kel. Mangga Dua Utara, akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar dan memboikot aktivitas Kota.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!