Ternate — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, resmi melaporkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumberdaya Mineral dan Lingkungan Hidup (ESDM-LH) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Fifian Adeningsi Mus, yang juga saat ini menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pembanguan Pawer House PLTD Taliabu.
Selain Bupati Kepulauan Sula, dua direktur pada dua CV yakni CV. Linda Utama dan CV. Dua Putra Mandiri, selaku pemenang tender proyek tersebut pun ikut serta dilaporkan oleh DPD GPM Malut ke Kejati Malut, dalam dugaan kasus Tipikor pada pembanguan Pawer House PLTD Taliabu TA. 2015 dan 2016, yang berlokasi di Desa Beringin tersebut.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, kepada media ini, Selasa (5/7), menjelaskan bahwa laporan dugaan kasus Tipikor pada pekerjaan proyek pembanguan Pawer House PLTD Taliabu TA.2015 dan 2016, dengan Nomor: 059/Eks/U/LP/DPD – GPM – MALUT/VII/2022 tertanggal 4 Juli 2022 yang disampaikan pihaknya ke Kejati Malut, ini berdasarkan hasil investigasi pihaknya dengan bukti-bukti yang telah dikantongi, dan sudah dikaji secara matang oleh pihaknya.
Lanjut Sartono, paket pekerjaan proyek pembanguan PLTD Taliabu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA. 2015 dengan menelan anggaran senilai 3 Miliar 250 juta rupiah, kemudian dilanjutkan pembanguannya pada tahun 2016 dengan anggaran APBD senilai 800 juta rupiah, ini semuanya disalurkan melalui Dinas ESDM-LH Kab. Pulau Taliabu, yang mana saat itu Dinas tersebut dipimpin oleh orang Nomor satu Kab. Kepsul saat ini yakni Fifian Adeningsi Mus.
“Proyek ini pun diduga terbengkalai dan atau tidak selesai dikerjakan, akibat ada kong kali kong antara pihak pengguna anggaran dan pihak pemenang tender yakni kontraktor itu sendiri, sehingga pekerjaan proyek pembanguan Pawer House PLTD Taliabu ini dinilai telah merugikan negara miliaran rupiah, karena pembanguan tersebut tidak dapat dimanfaatkan hingga saat ini,” ujar Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek.
Lanjut Bung Tono, dengan adanya laporan yang di sampaikan ini pihaknya berharap dapat di tindaklanjuti oleh Kejati Malut, karena hal ini di duga kuat adanya praktik Tipikor yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu, pada pekerjaan tersebut demi meraup keuntungan.
“Olehnya itu dengan tegas kami minta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Malut, agar benar – benar menangani dugaan kasus yang kami adukan saat ini hingga ada efek jerah bagi pejabat di Maluku Utara, yang sering melukukan tindak pidana korupsi di Maluku Utara, karena bagi kami namanya korupsi ini bukan cuma melanggar hukum namun juga mengekploitasi hak-hak ekonomi masyarakat secara luas,” tegasnya.
Sementara Jabal Bakri, salah satu anggota GPM Malut, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku berkas laporan dugaan Tipikor atas pekerjaan proyek pembanguan Pawer House PLTD Taliabu TA. 2015 dan 2016, telah disampaikan pihaknya ke Kejati Malut.
“Laporan dari DPD GPM Malut terkait dugaan Tipikor pada proyek pembanguan Pawer House PLTD Taliabu sudah kami sampaikan ke Kejati Malut. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh saya sendiri (Jabal Bakri) selaku perwakilan dari GPM Malut, dan telah diterima langsung oleh pihak Kejati Malut, jadi tinggal kita menunggu proses hukum selanjutnya, dan ini akan terus kami kawal hingga ada titik terang terkait status hukumnya,” terang Jabal.