BKP Kelas II Ternate Musnahkan Daging Babi dan Hewan Unggas Dewasa Tanpa Dokumen

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Ternate – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Ternate, melakukan pemusnahan daging babi dan hewan Unggas dewasa yang masuk ke Wilayah Maluku Utara (Malut). Hewan unggas yang di musnahkan tersebut awalnya disita oleh BKP karena tidak memiliki kelengkapan dokumen.

Pemusnahan itu terdiri dari 23 ekor ayam dan 3 ekor burung serta Daging Babi. Selin daging babi dan hewan unggas, ada beberapa baha makanan yang ikut diamanka petugas karantina berupa Jengkol dan Petai dalam dua minggu terakhir pada bulan Juni 2022.

Barang sitaan ini dibawa masuk ke Maluku Utara menggunakan transportasi laut dari wilayah Bitung, Manado, Namlea pembawa ini di bawah masuk ke wilayah Maluku Utara rata-tata menggunakan kapal laut dari area Bitung, Manado, Namlea, Surabaya, Makassar dan Jakarta.

Hal ini disampaikan Kepala BPK Kelas II Ternate, Yusup Patiroy saat dikonfirmasi awak media, kamis (23/0/22), usai pemusnahan tersebut.

“Beberapa burung dari Surabaya, sementara daging babi ini di bawah dari Jakarta, untuk jengkol dan petai di bawah langsung dari Makasar tanpa ada dokumen lengkap,” tutur Yusup.

Yusup menjelaskan, tindakan pemusanahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari tugas pokok Karantina Pertanian dan memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Pemusnahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari media pembawa dan komoditi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan untuk masuk ke Wilayah Maluku Utara,” ungkap Yusup.

Menurut Yusuf, penyitaan dan pemusnahan Hewan unggas dewasa dan juga komoditi telah melalui proses sesuai dengan ketentuan dengan memberikan waktu selama tiga hari kepada pemilik untuk melengkapi dokumen.

”Jadi dalam tiga hari setelah penolakan maka akan dilakukan pemusnahan oleh kami Balai Karantina Pertanian, karena memang itu hewan unggas dewasa dan komoditi yang kami dilakukan pemusnahan sudah kami proses sesuai ketentuan dan petugas Karantina tetap tegas dalam melakukan pengawasan maupun tindakan di lapangan terhadap media (perhubungan) pembawa maupun komoditi tanpa dilengkapi dokumen-dokumennya,” terangnya.

Ia mengaku, proses pemusnahan hewan unggas yakni 23 ekor ayam dan 5 ekor burung serta daging babi dilakukan dengan membakar pada incenerator karantina. Sedangkan untuk jengkol dan petai dilakukan dengan cara dibakar dan ditanam.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

IKLAN

BKP Kelas II Ternate Musnahkan Daging Babi dan Hewan Unggas Dewasa Tanpa Dokumen

Ternate – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Ternate, melakukan pemusnahan daging babi dan hewan Unggas dewasa yang masuk ke Wilayah Maluku Utara (Malut). Hewan unggas yang di musnahkan tersebut awalnya disita oleh BKP karena tidak memiliki kelengkapan dokumen.

Pemusnahan itu terdiri dari 23 ekor ayam dan 3 ekor burung serta Daging Babi. Selin daging babi dan hewan unggas, ada beberapa baha makanan yang ikut diamanka petugas karantina berupa Jengkol dan Petai dalam dua minggu terakhir pada bulan Juni 2022.

Barang sitaan ini dibawa masuk ke Maluku Utara menggunakan transportasi laut dari wilayah Bitung, Manado, Namlea pembawa ini di bawah masuk ke wilayah Maluku Utara rata-tata menggunakan kapal laut dari area Bitung, Manado, Namlea, Surabaya, Makassar dan Jakarta.

Hal ini disampaikan Kepala BPK Kelas II Ternate, Yusup Patiroy saat dikonfirmasi awak media, kamis (23/0/22), usai pemusnahan tersebut.

“Beberapa burung dari Surabaya, sementara daging babi ini di bawah dari Jakarta, untuk jengkol dan petai di bawah langsung dari Makasar tanpa ada dokumen lengkap,” tutur Yusup.

Yusup menjelaskan, tindakan pemusanahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari tugas pokok Karantina Pertanian dan memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Pemusnahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari media pembawa dan komoditi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan untuk masuk ke Wilayah Maluku Utara,” ungkap Yusup.

Menurut Yusuf, penyitaan dan pemusnahan Hewan unggas dewasa dan juga komoditi telah melalui proses sesuai dengan ketentuan dengan memberikan waktu selama tiga hari kepada pemilik untuk melengkapi dokumen.

”Jadi dalam tiga hari setelah penolakan maka akan dilakukan pemusnahan oleh kami Balai Karantina Pertanian, karena memang itu hewan unggas dewasa dan komoditi yang kami dilakukan pemusnahan sudah kami proses sesuai ketentuan dan petugas Karantina tetap tegas dalam melakukan pengawasan maupun tindakan di lapangan terhadap media (perhubungan) pembawa maupun komoditi tanpa dilengkapi dokumen-dokumennya,” terangnya.

Ia mengaku, proses pemusnahan hewan unggas yakni 23 ekor ayam dan 5 ekor burung serta daging babi dilakukan dengan membakar pada incenerator karantina. Sedangkan untuk jengkol dan petai dilakukan dengan cara dibakar dan ditanam.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!