Halsel – DPD II KNPI Halmahera Selatan (Halsel) mendesak PT. Harita Group agar bertanggung jawab atas masalah mandeknya pembagunan perumahan yang nantinya menjadi pemukiman baru warga desa Kawasi, kecamatan Obi.
Juru Bicara DPD KNPI Halmahera Selatan, Brayen Lajame melalui rilis yang dikirim ke imalut.com pada kamis 2 Juni 2022, mengatakan bahwa perumahan yang dibangun PT. Harita Group untuk pemukiman baru warga desa Kawasi harusnya menjadi perhatian khusus.
Pasalnya, pemukiman warga desa Kawasi saat ini sudah dianggap tidak layak dari sisi lesehatan lingkungan untuk ditempati akibat aktifitas perusahaan tambang nikel milik Harita group yag beroperasi di desa tersebut.
Brayen mengaku, KNPI sangat prihatin atas masalah kesehatan yang menimpa warga desa Kawasi jika masih terus tinggal dipemukiman itu. Sebab, lanjut Brayen, debu akibat aktifitas pertambangan nikel itu bisa membahayaka kesehatan warga.
“Dampak kesehatan akibat aktivitas pertambangan yang begitu dekat dengan mobilitas warga Kawasi dapat menyebabkan tingginya penyakit ISPA serta penurunan Oksigen di dilingkungan masyarakat setempat,” ungkap Brayen.
Brayen menjelaskan, Pengelolaan sumber daya alam patutlah memperhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan manusia sebagaimana mandat yang telah ditetapkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Selain itu, kata Brayen, sebagai penegasan pentingnya keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan manusia, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
“UUPPLH ini melegitimasi instrumen kebijaksanaan dalam pengelolaan lingkungan, yaitu Baku Mutu lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan perizinan lingkungan,” terang Brayen yang juga Alumni Pendidikan AMDAL Angkatan 148 PSLH UGM.
Ia menyayangkan, meskipun peraturan perundangan telah memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam, tetapi faktanya masih terjadi ketimpangan dan pelanggaran di dalam eksploitasi kekayaan alam Indonesia. Salah satunya, lanjutnya, terjadi dalam industri pertambangan Nickel di Desa Kawasi kepulauan Obi,” bebernya.
Lelaki kelahiran pulau Obi ini menegaskan, lewat Tagline “KNPI UNTUK RAKYAT” dalam menjunjung tinggi moral kemanusiaan, maka DPD KNPI Halsel merasa terpanggil untuk menyikapi masalah Pembangunan Perumahan warga Kawasi di kawasan Pemukiman.
“Masalah lingkungan harus mendapat perhatian khusus bagi Korporasi yang mengeruk tanah di pulau Obi, karena dampak kesehatan warga yag ditimbulkan dari aktivitas pertambangan itu,”ucapnya.
Ia meminta, agar PT.Harita Group bertanggung jawab serta sesegera mungkin memanggil kontraktor PT.Sinergi Panca Kinarya untuk menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Perumahan di kawasan relokasi warga Kawasi yang sudah lama ini mandek.
“Dalam waktu dekat DPD KNPI Halsel akan mengajukan surat secara resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta GM PT.Harita Group di Jakarta untuk masalah pembangunan perumahan di kawasan relokasi Pemukiman desa Kawasi yang progresnya diam di tempat,” tutupnya.
Terpisah, Humas PT Harita Group, Anie Rahmi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon dan pesan Whatsapp, jumat (03/06/22), terkait desakan DPD KNPI Halsel ini, namun belum dijawab hingga berita ini ditayang. (Fi)
BACA JUGA

BERITA DAERAH
LIHAT SEMUA
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
KNPI Halsel Desak PT. Harita Group Tanggung Jawab Soal Mandeknya Pembangunan Rumah Warga Desa Kawasi di Lokasi Pemukiman Baru

Halsel – DPD II KNPI Halmahera Selatan (Halsel) mendesak PT. Harita Group agar bertanggung jawab atas masalah mandeknya pembagunan perumahan yang nantinya menjadi pemukiman baru warga desa Kawasi, kecamatan Obi.
Juru Bicara DPD KNPI Halmahera Selatan, Brayen Lajame melalui rilis yang dikirim ke imalut.com pada kamis 2 Juni 2022, mengatakan bahwa perumahan yang dibangun PT. Harita Group untuk pemukiman baru warga desa Kawasi harusnya menjadi perhatian khusus.
Pasalnya, pemukiman warga desa Kawasi saat ini sudah dianggap tidak layak dari sisi lesehatan lingkungan untuk ditempati akibat aktifitas perusahaan tambang nikel milik Harita group yag beroperasi di desa tersebut.
Brayen mengaku, KNPI sangat prihatin atas masalah kesehatan yang menimpa warga desa Kawasi jika masih terus tinggal dipemukiman itu. Sebab, lanjut Brayen, debu akibat aktifitas pertambangan nikel itu bisa membahayaka kesehatan warga.
“Dampak kesehatan akibat aktivitas pertambangan yang begitu dekat dengan mobilitas warga Kawasi dapat menyebabkan tingginya penyakit ISPA serta penurunan Oksigen di dilingkungan masyarakat setempat,” ungkap Brayen.
Brayen menjelaskan, Pengelolaan sumber daya alam patutlah memperhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan manusia sebagaimana mandat yang telah ditetapkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Selain itu, kata Brayen, sebagai penegasan pentingnya keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan manusia, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
“UUPPLH ini melegitimasi instrumen kebijaksanaan dalam pengelolaan lingkungan, yaitu Baku Mutu lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan perizinan lingkungan,” terang Brayen yang juga Alumni Pendidikan AMDAL Angkatan 148 PSLH UGM.
Ia menyayangkan, meskipun peraturan perundangan telah memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam, tetapi faktanya masih terjadi ketimpangan dan pelanggaran di dalam eksploitasi kekayaan alam Indonesia. Salah satunya, lanjutnya, terjadi dalam industri pertambangan Nickel di Desa Kawasi kepulauan Obi,” bebernya.
Lelaki kelahiran pulau Obi ini menegaskan, lewat Tagline “KNPI UNTUK RAKYAT” dalam menjunjung tinggi moral kemanusiaan, maka DPD KNPI Halsel merasa terpanggil untuk menyikapi masalah Pembangunan Perumahan warga Kawasi di kawasan Pemukiman.
“Masalah lingkungan harus mendapat perhatian khusus bagi Korporasi yang mengeruk tanah di pulau Obi, karena dampak kesehatan warga yag ditimbulkan dari aktivitas pertambangan itu,”ucapnya.
Ia meminta, agar PT.Harita Group bertanggung jawab serta sesegera mungkin memanggil kontraktor PT.Sinergi Panca Kinarya untuk menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Perumahan di kawasan relokasi warga Kawasi yang sudah lama ini mandek.
“Dalam waktu dekat DPD KNPI Halsel akan mengajukan surat secara resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta GM PT.Harita Group di Jakarta untuk masalah pembangunan perumahan di kawasan relokasi Pemukiman desa Kawasi yang progresnya diam di tempat,” tutupnya.
Terpisah, Humas PT Harita Group, Anie Rahmi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon dan pesan Whatsapp, jumat (03/06/22), terkait desakan DPD KNPI Halsel ini, namun belum dijawab hingga berita ini ditayang. (Fi)