KNPI Halsel Desak PT. Harita Group Tanggung Jawab Soal Mandeknya Pembangunan Rumah Warga Desa Kawasi di Lokasi Pemukiman Baru

Bagikan :

TERPOPULER

Pelayanan Dukcapil Kota Ternate Tetap Stabil...

Ternate - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat selama bulan Ramadhan, meskipun minim pengungjung. Hal tersebut untuk mendukung program...

BACA JUGA

Halsel – DPD II KNPI Halmahera Selatan (Halsel) mendesak PT. Harita Group agar bertanggung jawab atas masalah mandeknya pembagunan perumahan yang nantinya menjadi pemukiman baru warga desa Kawasi, kecamatan Obi.
Juru Bicara DPD KNPI Halmahera Selatan, Brayen Lajame melalui rilis yang dikirim ke imalut.com pada kamis 2 Juni 2022, mengatakan bahwa perumahan yang dibangun PT. Harita Group untuk pemukiman baru warga desa Kawasi harusnya menjadi perhatian khusus.
Pasalnya, pemukiman warga desa Kawasi saat ini sudah dianggap tidak layak dari sisi lesehatan lingkungan untuk ditempati akibat aktifitas perusahaan tambang nikel milik Harita group yag beroperasi di desa tersebut.
Brayen mengaku, KNPI sangat prihatin atas masalah kesehatan yang menimpa warga desa Kawasi jika masih terus tinggal dipemukiman itu. Sebab, lanjut Brayen, debu akibat aktifitas pertambangan nikel itu bisa membahayaka kesehatan warga.
“Dampak kesehatan akibat aktivitas pertambangan yang begitu dekat dengan mobilitas warga Kawasi dapat menyebabkan tingginya penyakit ISPA serta penurunan Oksigen di dilingkungan masyarakat setempat,” ungkap Brayen.
Brayen menjelaskan, Pengelolaan sumber daya alam patutlah memperhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan manusia sebagaimana mandat yang telah ditetapkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Selain itu, kata Brayen, sebagai penegasan pentingnya keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan manusia, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
“UUPPLH ini melegitimasi instrumen kebijaksanaan dalam pengelolaan lingkungan, yaitu Baku Mutu lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan perizinan lingkungan,” terang Brayen yang juga Alumni Pendidikan AMDAL Angkatan 148 PSLH UGM.
Ia menyayangkan, meskipun peraturan perundangan telah memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam, tetapi faktanya masih terjadi ketimpangan dan pelanggaran di dalam eksploitasi kekayaan alam Indonesia. Salah satunya, lanjutnya, terjadi dalam industri pertambangan Nickel di Desa Kawasi kepulauan Obi,” bebernya.
Lelaki kelahiran pulau Obi ini menegaskan, lewat Tagline “KNPI UNTUK RAKYAT” dalam menjunjung tinggi moral kemanusiaan, maka DPD KNPI Halsel merasa terpanggil untuk menyikapi masalah Pembangunan Perumahan warga Kawasi di kawasan Pemukiman.
“Masalah lingkungan harus mendapat perhatian khusus bagi Korporasi yang mengeruk tanah di pulau Obi, karena dampak kesehatan warga yag ditimbulkan dari aktivitas pertambangan itu,”ucapnya.
Ia meminta, agar PT.Harita Group bertanggung jawab serta sesegera mungkin memanggil kontraktor PT.Sinergi Panca Kinarya untuk menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Perumahan di kawasan relokasi warga Kawasi yang sudah lama ini mandek.
“Dalam waktu dekat DPD KNPI Halsel akan mengajukan surat secara resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta GM PT.Harita Group di Jakarta untuk masalah pembangunan perumahan di kawasan relokasi Pemukiman desa Kawasi yang progresnya diam di tempat,” tutupnya.
Terpisah, Humas PT Harita Group, Anie Rahmi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon dan pesan Whatsapp, jumat (03/06/22), terkait desakan DPD KNPI Halsel ini, namun belum dijawab hingga berita ini ditayang. (Fi)

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate Tinjau Sejumlah SPBU

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka...

BERITA UTAMA

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

KPU Malut Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin Sebagai...

Sofifi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku...

REKOMENDASI

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

MAN 1 Halsel Gelar Ujian Madrasah...

Halsel - Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Halmahera Selatan (Halsel) resmi menggelar pembukaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025, bertempat di lapangan MAN 1...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

IKLAN

KNPI Halsel Desak PT. Harita Group Tanggung Jawab Soal Mandeknya Pembangunan Rumah Warga Desa Kawasi di Lokasi Pemukiman Baru

Halsel – DPD II KNPI Halmahera Selatan (Halsel) mendesak PT. Harita Group agar bertanggung jawab atas masalah mandeknya pembagunan perumahan yang nantinya menjadi pemukiman baru warga desa Kawasi, kecamatan Obi.
Juru Bicara DPD KNPI Halmahera Selatan, Brayen Lajame melalui rilis yang dikirim ke imalut.com pada kamis 2 Juni 2022, mengatakan bahwa perumahan yang dibangun PT. Harita Group untuk pemukiman baru warga desa Kawasi harusnya menjadi perhatian khusus.
Pasalnya, pemukiman warga desa Kawasi saat ini sudah dianggap tidak layak dari sisi lesehatan lingkungan untuk ditempati akibat aktifitas perusahaan tambang nikel milik Harita group yag beroperasi di desa tersebut.
Brayen mengaku, KNPI sangat prihatin atas masalah kesehatan yang menimpa warga desa Kawasi jika masih terus tinggal dipemukiman itu. Sebab, lanjut Brayen, debu akibat aktifitas pertambangan nikel itu bisa membahayaka kesehatan warga.
“Dampak kesehatan akibat aktivitas pertambangan yang begitu dekat dengan mobilitas warga Kawasi dapat menyebabkan tingginya penyakit ISPA serta penurunan Oksigen di dilingkungan masyarakat setempat,” ungkap Brayen.
Brayen menjelaskan, Pengelolaan sumber daya alam patutlah memperhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan manusia sebagaimana mandat yang telah ditetapkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Selain itu, kata Brayen, sebagai penegasan pentingnya keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan manusia, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
“UUPPLH ini melegitimasi instrumen kebijaksanaan dalam pengelolaan lingkungan, yaitu Baku Mutu lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan perizinan lingkungan,” terang Brayen yang juga Alumni Pendidikan AMDAL Angkatan 148 PSLH UGM.
Ia menyayangkan, meskipun peraturan perundangan telah memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam, tetapi faktanya masih terjadi ketimpangan dan pelanggaran di dalam eksploitasi kekayaan alam Indonesia. Salah satunya, lanjutnya, terjadi dalam industri pertambangan Nickel di Desa Kawasi kepulauan Obi,” bebernya.
Lelaki kelahiran pulau Obi ini menegaskan, lewat Tagline “KNPI UNTUK RAKYAT” dalam menjunjung tinggi moral kemanusiaan, maka DPD KNPI Halsel merasa terpanggil untuk menyikapi masalah Pembangunan Perumahan warga Kawasi di kawasan Pemukiman.
“Masalah lingkungan harus mendapat perhatian khusus bagi Korporasi yang mengeruk tanah di pulau Obi, karena dampak kesehatan warga yag ditimbulkan dari aktivitas pertambangan itu,”ucapnya.
Ia meminta, agar PT.Harita Group bertanggung jawab serta sesegera mungkin memanggil kontraktor PT.Sinergi Panca Kinarya untuk menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Perumahan di kawasan relokasi warga Kawasi yang sudah lama ini mandek.
“Dalam waktu dekat DPD KNPI Halsel akan mengajukan surat secara resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta GM PT.Harita Group di Jakarta untuk masalah pembangunan perumahan di kawasan relokasi Pemukiman desa Kawasi yang progresnya diam di tempat,” tutupnya.
Terpisah, Humas PT Harita Group, Anie Rahmi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon dan pesan Whatsapp, jumat (03/06/22), terkait desakan DPD KNPI Halsel ini, namun belum dijawab hingga berita ini ditayang. (Fi)

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests