Harga Mita di Kayoa Melambung, Ini Penjelasan Kabid Perdagangan Halsel

Bagikan :

TERPOPULER

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga...

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

BACA JUGA

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga Terganggu Sementara Selama Kunjungan Wapres di Kota Ternate

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

Polres Ternate Selidiki Penemuan Mayat Bayi Laki-Laki di Kali Mati Kelurahan Takoma

Ternate - Personel Polres Ternate melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan mayat seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Kali Mati, Kelurahan...

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi Rakyat

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

Halsel — Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 69 tahun 2021 atas perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), maka minyak tanah (Kerosene) merupakan kategori jenis BBM tertentu, yang di subsidi oleh pemerintah untuk kebutuhan rumah tangga.

Berdasarkan Perpres tersebut maka, Minyak Tanah (Mita) telah ditentukan harga jual eceran oleh pemerintah yakni Rp. 3.500 per liternya, sehingga pelaku usaha dalam hal ini pangkalan minyak tanah yang mendapatkan ijin dari pemerintah untuk melayani kebutuhan rumah tangga, dilarang keras melakukan pendistribusian BBM jenis Mita diluar harga yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Namun hal ini tidak terjadi di Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pasalnya sejumlah pangkalan Mita di Desa Guruapin dan Desa Bajo, Kec. Kayoa, membandrol harga BBM bersubsidi jenis Mita mulai dari Rp. 5.500 hingga Rp. 6.000 per liternya.

Sejumlah pemilik pangkalan Mita saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 26 April 2022 kemarin, mengakui bahwa pihaknya mendistribusi BBM bersubsidi jenis Mita, dengan harga Rp. 5.500 hingga Rp. 6.000 per liter kepada warga masyarakat untuk kebutuhan rumah tangga.

Menurut mereka, harga eceran ini dibandrol pihaknya dengan harga demikian, sebab agen Mita membandrol harga kepada mereka sebesar Rp. 4.250 per liternya, sehingga mereka menjualnya ke masyarakat dengan harga Rp. 5.500 hingga Rp. 6.000, untuk memperoleh keuntungan.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Halsel, Nurdin, saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler, membenarkan bahwa harga eceran BBM jenis Mita pada pangkalan di Kab. Halsel, khusunya diluar Kota Bacan memang harganya demikian, karena pihak agen juga membandrol harga diatas dari harga subsidi.

Menurut Nurdin, terkait dengan hal tersebut pihaknya juga sudah melakukan peninjauan di lapangan, dan telah memperoleh informasi bahwa BBM jenis Mita ini dijual diatas harga karena anggaran operasionalnya terlalu besar.

“Sehingga jika mereka menjual dengan harga sebagaimana ditetapkan pemerintah maka tidak ada keuntungan diperoleh,” terangnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya juga sudah membuat juknis untuk harga BBM bersubsidi sebagai rujukan, namun hingga saat ini juknis yang dibuat tersebut belum dibahas di DPRD Halsel.

“Padahal juknis ini sudah cukup lama dibuat namun hingga hari ini Komisi II DPRD Halsel, belum ada tanggapan terkait dengan juknis yang dibuat oleh pihaknya tersebut,” ungkapnya

Nurdin berharap agar komisi II DPRD Halsel secepatnya menanggapi juknis yang telah dibuat pihaknya, sehingga persoalan harga BBM bersubsidi jenis Mita ini dapat memiliki dasar hukum, sehingga tidak ada polemik ditengah-tengah masyarakat.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang...

BERITA UTAMA

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis agar melakukan pembenahan, mengingat pelaksanaan kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Aliansi...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

REKOMENDASI

Polres Ternate Selidiki Penemuan Mayat Bayi Laki-Laki di Kali Mati Kelurahan Takoma

Ternate - Personel Polres Ternate melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan mayat seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Kali Mati, Kelurahan...

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga Terganggu Sementara Selama Kunjungan Wapres di Kota Ternate

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi Rakyat

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

Banyak Karyawan Toko di Ternate Tidak...

Ternate - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate temukan pelanggaran di beberapa tokoh yang tidak daftarkan karyawannya masuk dalam BPJS. Hal ini di...

IKLAN

Harga Mita di Kayoa Melambung, Ini Penjelasan Kabid Perdagangan Halsel

Halsel — Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 69 tahun 2021 atas perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), maka minyak tanah (Kerosene) merupakan kategori jenis BBM tertentu, yang di subsidi oleh pemerintah untuk kebutuhan rumah tangga.

Berdasarkan Perpres tersebut maka, Minyak Tanah (Mita) telah ditentukan harga jual eceran oleh pemerintah yakni Rp. 3.500 per liternya, sehingga pelaku usaha dalam hal ini pangkalan minyak tanah yang mendapatkan ijin dari pemerintah untuk melayani kebutuhan rumah tangga, dilarang keras melakukan pendistribusian BBM jenis Mita diluar harga yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Namun hal ini tidak terjadi di Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pasalnya sejumlah pangkalan Mita di Desa Guruapin dan Desa Bajo, Kec. Kayoa, membandrol harga BBM bersubsidi jenis Mita mulai dari Rp. 5.500 hingga Rp. 6.000 per liternya.

Sejumlah pemilik pangkalan Mita saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 26 April 2022 kemarin, mengakui bahwa pihaknya mendistribusi BBM bersubsidi jenis Mita, dengan harga Rp. 5.500 hingga Rp. 6.000 per liter kepada warga masyarakat untuk kebutuhan rumah tangga.

Menurut mereka, harga eceran ini dibandrol pihaknya dengan harga demikian, sebab agen Mita membandrol harga kepada mereka sebesar Rp. 4.250 per liternya, sehingga mereka menjualnya ke masyarakat dengan harga Rp. 5.500 hingga Rp. 6.000, untuk memperoleh keuntungan.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Halsel, Nurdin, saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler, membenarkan bahwa harga eceran BBM jenis Mita pada pangkalan di Kab. Halsel, khusunya diluar Kota Bacan memang harganya demikian, karena pihak agen juga membandrol harga diatas dari harga subsidi.

Menurut Nurdin, terkait dengan hal tersebut pihaknya juga sudah melakukan peninjauan di lapangan, dan telah memperoleh informasi bahwa BBM jenis Mita ini dijual diatas harga karena anggaran operasionalnya terlalu besar.

“Sehingga jika mereka menjual dengan harga sebagaimana ditetapkan pemerintah maka tidak ada keuntungan diperoleh,” terangnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya juga sudah membuat juknis untuk harga BBM bersubsidi sebagai rujukan, namun hingga saat ini juknis yang dibuat tersebut belum dibahas di DPRD Halsel.

“Padahal juknis ini sudah cukup lama dibuat namun hingga hari ini Komisi II DPRD Halsel, belum ada tanggapan terkait dengan juknis yang dibuat oleh pihaknya tersebut,” ungkapnya

Nurdin berharap agar komisi II DPRD Halsel secepatnya menanggapi juknis yang telah dibuat pihaknya, sehingga persoalan harga BBM bersubsidi jenis Mita ini dapat memiliki dasar hukum, sehingga tidak ada polemik ditengah-tengah masyarakat.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Selidiki Penemuan Mayat Bayi...

Ternate - Personel Polres Ternate melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan mayat seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Kali Mati, Kelurahan...

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga...

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

Iklan

error: Content is protected !!