Free Porn
xbporn

Nakertrans Malut Jamin seluruh karyawan yang bekerja di berbagai Perusahaan Terima THR

Bagikan :

TERPOPULER

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

BACA JUGA

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Halsel – Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal dengan singkatan THR adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan dalam pembayaran THR sendiri sudah diatur oleh pemerintah dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh dalam suatu perusahaan.

Pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, memastikan seluruh karyawan yang bekerja di berbagai Perusahaan dalam wilayah Maluku Utara, semuanya menerima THR.

“Semuanya dijamin menerima tunjangan non upah untuk perayaan keagamaan atau THR, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri sebagaimana ditegaskan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesi, melalui Surat Edaran nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022,” terang Kadis Nakertrans Provinsi Maluku Utara, Nurlaila Muhammad.

Nurlela mengaku, sudah menurunkan Satgas di seluruh perusahaan untuk memantau dan mengawasi langsung proses pemberian THR kepada karyawan.

Nurlela bilang, pembayaran THR merupakan sebuah kewajiban Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Adapun jumlah besaran pemberian tunjangan THR, kata Nurlela, adalah sebesar 1 bulan gaji tiap karyawan.

“Hasil koordinasi terakhir seluruh perusahaan di Maluku Utara bersedia membayar THR tepat waktu, karena itu kita pastikan semua karyawan menerima Tunjangan Labaran.” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

SAAT INI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat,...

BERITA UTAMA

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

Danrem 152/Baabullah Hadiri Apel Siaga Pengawasan...

Ternate - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum...

REKOMENDASI

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Antusias Warga Dua Desa di Kasbar...

Labuha - Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Bahrain Kasuba terharu saat berkampanye di Dua Desa Kecamatan Kasiruta Barat diantaranya, Desa Doko dan Desa Palamea. Meski...

Dari Desa Marikapal, Paslon BK-UHS Memulai...

Labuha - Usai menyelesaikan Zona Tiga Kepulauan Joronga dan Gane, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman (BK-UHS) memulai kampanye perdana di...

IKLAN

Nakertrans Malut Jamin seluruh karyawan yang bekerja di berbagai Perusahaan Terima THR

Halsel – Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal dengan singkatan THR adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan dalam pembayaran THR sendiri sudah diatur oleh pemerintah dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh dalam suatu perusahaan.

Pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, memastikan seluruh karyawan yang bekerja di berbagai Perusahaan dalam wilayah Maluku Utara, semuanya menerima THR.

“Semuanya dijamin menerima tunjangan non upah untuk perayaan keagamaan atau THR, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri sebagaimana ditegaskan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesi, melalui Surat Edaran nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022,” terang Kadis Nakertrans Provinsi Maluku Utara, Nurlaila Muhammad.

Nurlela mengaku, sudah menurunkan Satgas di seluruh perusahaan untuk memantau dan mengawasi langsung proses pemberian THR kepada karyawan.

Nurlela bilang, pembayaran THR merupakan sebuah kewajiban Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Adapun jumlah besaran pemberian tunjangan THR, kata Nurlela, adalah sebesar 1 bulan gaji tiap karyawan.

“Hasil koordinasi terakhir seluruh perusahaan di Maluku Utara bersedia membayar THR tepat waktu, karena itu kita pastikan semua karyawan menerima Tunjangan Labaran.” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30...

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Iklan

error: Content is protected !!