Nakertrans Malut Jamin seluruh karyawan yang bekerja di berbagai Perusahaan Terima THR

Bagikan :

TERPOPULER

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW...

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

BACA JUGA

Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Ternate - Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

Jaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan

Halsel - Harita Nickel terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup, salah satunya melalui program pemantauan flora dan fauna yang dijalankan secara rutin. Fokus utama...

Ketika Keadilan Lingkungan Melupakan Wajah Rakyat

Penutupan tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Maluku Utara oleh Polda Maluku Utara, termasuk di Roko, Kusubibi, dan Pulau Obi, layak diapresiasi. Delapan orang saksi...

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas Dugaan Raibnya Uang Pemda Halteng

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

Dengan Penuh Hikmah, DPW PAN Malut Ikut Halal bi Halal Secara Virtual

Ternate - Bertempat di Rumah PAN Malut, Jl. Lapangan Bola Kaki, Kelurahan Ubo-ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional...

Halsel – Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal dengan singkatan THR adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan dalam pembayaran THR sendiri sudah diatur oleh pemerintah dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh dalam suatu perusahaan.

Pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, memastikan seluruh karyawan yang bekerja di berbagai Perusahaan dalam wilayah Maluku Utara, semuanya menerima THR.

“Semuanya dijamin menerima tunjangan non upah untuk perayaan keagamaan atau THR, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri sebagaimana ditegaskan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesi, melalui Surat Edaran nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022,” terang Kadis Nakertrans Provinsi Maluku Utara, Nurlaila Muhammad.

Nurlela mengaku, sudah menurunkan Satgas di seluruh perusahaan untuk memantau dan mengawasi langsung proses pemberian THR kepada karyawan.

Nurlela bilang, pembayaran THR merupakan sebuah kewajiban Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Adapun jumlah besaran pemberian tunjangan THR, kata Nurlela, adalah sebesar 1 bulan gaji tiap karyawan.

“Hasil koordinasi terakhir seluruh perusahaan di Maluku Utara bersedia membayar THR tepat waktu, karena itu kita pastikan semua karyawan menerima Tunjangan Labaran.” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

SAAT INI

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan...

BERITA UTAMA

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

REKOMENDASI

Rencana Pengembangan Spot Wisata, Pemerintah Kecamatan Siapkan Strategi

Ternate - Pemerintah Kecamatan Pulau Ternate Gam Lamo, berencana mengembangkan spot-spot wisata di wilayah Gam Lamo, yang memiliki nilai sejarah masa lampau, dimana program...

Camat Ternate Selatan Optimis Raih Juara Lomba 10 Program Pokok PKK

Ternate - Lomba 10 Program Pokok, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kota Ternate, terus mendapat penilaian dari tim penilai TP PPK Kota Ternate,...

Jaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan

Halsel - Harita Nickel terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup, salah satunya melalui program pemantauan flora dan fauna yang dijalankan secara rutin. Fokus utama...

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas Respon Cepat Pemilik APMS Laromabati

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

Sesuai Instruksi DPP PAN, Besok DPW PAN Malut Gelar Halal bi Halal

Ternate - Sesuai dengan surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Nomor : PAN/A/KU-SJ/034/IV/2025, perihal: Instruksi Acara Halal bi Halal serentak...

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas...

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan kantor lurah Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Senin (21/04). Aksi yang digelar bertujuan...

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas...

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

IKLAN

Nakertrans Malut Jamin seluruh karyawan yang bekerja di berbagai Perusahaan Terima THR

Halsel – Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal dengan singkatan THR adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan dalam pembayaran THR sendiri sudah diatur oleh pemerintah dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh dalam suatu perusahaan.

Pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, memastikan seluruh karyawan yang bekerja di berbagai Perusahaan dalam wilayah Maluku Utara, semuanya menerima THR.

“Semuanya dijamin menerima tunjangan non upah untuk perayaan keagamaan atau THR, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri sebagaimana ditegaskan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesi, melalui Surat Edaran nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022,” terang Kadis Nakertrans Provinsi Maluku Utara, Nurlaila Muhammad.

Nurlela mengaku, sudah menurunkan Satgas di seluruh perusahaan untuk memantau dan mengawasi langsung proses pemberian THR kepada karyawan.

Nurlela bilang, pembayaran THR merupakan sebuah kewajiban Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

Adapun jumlah besaran pemberian tunjangan THR, kata Nurlela, adalah sebesar 1 bulan gaji tiap karyawan.

“Hasil koordinasi terakhir seluruh perusahaan di Maluku Utara bersedia membayar THR tepat waktu, karena itu kita pastikan semua karyawan menerima Tunjangan Labaran.” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Sampah Kita, Tanggung Jawab Kita: Menyelamatkan...

Kita dan terutama Kota Ternate seolah tak pernah benar-benar lepas dari persoalan sampah. Masalah ini datang berulang, mengendap, dan terus menumpu bukan hanya secara...

LPP Tipikor Malut, Gelar Aksi Atas...

Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar aksi di dua titik, yakni di kantor Direktorat...

Ketua TP PKK Kota Ternate Beri...

Ternate - Penilaian Lomba 10 Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tingkat Kota Ternate untuk wilayah Kecamatan Pulau Ternate, yang digelar di Kelurahan...

Dengan Penuh Hikmah, DPW PAN Malut...

Ternate - Bertempat di Rumah PAN Malut, Jl. Lapangan Bola Kaki, Kelurahan Ubo-ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional...

Iklan

error: Content is protected !!