Halsel – Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal dengan singkatan THR adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan dalam pembayaran THR sendiri sudah diatur oleh pemerintah dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh dalam suatu perusahaan.
Pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, memastikan seluruh karyawan yang bekerja di berbagai Perusahaan dalam wilayah Maluku Utara, semuanya menerima THR.
“Semuanya dijamin menerima tunjangan non upah untuk perayaan keagamaan atau THR, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri sebagaimana ditegaskan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesi, melalui Surat Edaran nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022,” terang Kadis Nakertrans Provinsi Maluku Utara, Nurlaila Muhammad.
Nurlela mengaku, sudah menurunkan Satgas di seluruh perusahaan untuk memantau dan mengawasi langsung proses pemberian THR kepada karyawan.
Nurlela bilang, pembayaran THR merupakan sebuah kewajiban Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.
Adapun jumlah besaran pemberian tunjangan THR, kata Nurlela, adalah sebesar 1 bulan gaji tiap karyawan.
“Hasil koordinasi terakhir seluruh perusahaan di Maluku Utara bersedia membayar THR tepat waktu, karena itu kita pastikan semua karyawan menerima Tunjangan Labaran.” tutupnya.