back to top

Terkait Penertiban Sejumlah SPBU di Halut, Ini Penjelasan Kasatpol PP Halut

Bagikan :

TERPOPULER

BACA JUGA

Tobelo — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), gencar melakukan penertiban disejumlah SPBU yang beroperasi dalam wilayah Kota Tobelo. Penertiban yang dilakukan ini terkait dengan pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Kapala Satuan Pamong Praja (Kastpol- PP)- Halut, Muhammad Kacoa, saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler, Rabu (13/4), menyampaikan bahwa operasi yang digelar pihaknya dengan tujuan untuk menertibkan Stasiun Pengisn Bahan Bakar Umum (SPBU), dalam hal melakukan pelayanan BBM terhadap masyarakat atau konsumen.

Muhammad mengaku penertiban yang dilakukan oleh pihaknya itu telah disepakati bersama melalui hasil rapat dengan pihak-pihak terkait, pada Selasa 12 April 2022 kemarin, dan hari ini memulai dengan sosialisasi terkait pelayanan BBM bersubsidi pada tiga SPBU diwilayah Kota Tobelo.

Untuk pelayanan BBM bersubsidi, sambung dia, hanya dilayani khusus kendaraan roda empat yang berplat kuning, serta kendaraan roda tiga dan dua seperti kaisar, bentor, serta tukang ojek dan juga masyarakat menengah kebawah.

“Sementara untuk mobil plat merah dan hitam hanya bisa dilayani menggunakan BBM non subsidi jenis Pertamax,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga akan menginstruksikan kepada pihak SPBU agar tidak memberikan pelayanan BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada pengguna Motor Gede (Moge) yang beralamat di dalam wilayah Kota Tobelo, terkecuali Moge yang tinggal diluar Kota Tobelo seperti Galela, Loloda, Kao, serta Malifut.

“Hal ini karena adanya dugaan penyalahgunaan pemanfaatan, bahwa Moge yang tinggal dalam wilayah Kota Tobelo ini memanfaatkan kendaraannya, untuk mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU dan kemudian di tap ke Jergen dan dijual kembali di depot atau kios-kios kecil, yang mana harganya disamakan dengan harga Pertamax,” bebernya.

Lebih lanjut Muhammad menegaskan tindakan ini dilakukan pihaknya bersama beberapa SKPD terkait, dengan tujuan untuk mengawasi naiknya harga BBM non subsidi jenis Pertamax tersebut, agar ini tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dalam memainkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite, untuk meraup keuntungan pribadi.

“Sementara masyarakat kesulitan dalam mendapatkan Pertalite, yang notabenenya BBM jenis ini telah di subsidi oleh Pemerintah untuk kebutuhan masyarakat kelas menengah kebawa,” tegasnya.

Muhammad berharap semoga dengan adanya penertiban ini, dapat dipahami oleh berbagai kalangan terutama masyarakat Halut, guna menciptakan kenyamanan bersama.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Terkait Penertiban Sejumlah SPBU di Halut, Ini Penjelasan Kasatpol PP Halut

Imalut.com

Tobelo — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), gencar melakukan penertiban disejumlah SPBU yang beroperasi dalam wilayah Kota Tobelo. Penertiban yang dilakukan ini terkait dengan pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Kapala Satuan Pamong Praja (Kastpol- PP)- Halut, Muhammad Kacoa, saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler, Rabu (13/4), menyampaikan bahwa operasi yang digelar pihaknya dengan tujuan untuk menertibkan Stasiun Pengisn Bahan Bakar Umum (SPBU), dalam hal melakukan pelayanan BBM terhadap masyarakat atau konsumen.

Muhammad mengaku penertiban yang dilakukan oleh pihaknya itu telah disepakati bersama melalui hasil rapat dengan pihak-pihak terkait, pada Selasa 12 April 2022 kemarin, dan hari ini memulai dengan sosialisasi terkait pelayanan BBM bersubsidi pada tiga SPBU diwilayah Kota Tobelo.

Untuk pelayanan BBM bersubsidi, sambung dia, hanya dilayani khusus kendaraan roda empat yang berplat kuning, serta kendaraan roda tiga dan dua seperti kaisar, bentor, serta tukang ojek dan juga masyarakat menengah kebawah.

“Sementara untuk mobil plat merah dan hitam hanya bisa dilayani menggunakan BBM non subsidi jenis Pertamax,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga akan menginstruksikan kepada pihak SPBU agar tidak memberikan pelayanan BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada pengguna Motor Gede (Moge) yang beralamat di dalam wilayah Kota Tobelo, terkecuali Moge yang tinggal diluar Kota Tobelo seperti Galela, Loloda, Kao, serta Malifut.

“Hal ini karena adanya dugaan penyalahgunaan pemanfaatan, bahwa Moge yang tinggal dalam wilayah Kota Tobelo ini memanfaatkan kendaraannya, untuk mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU dan kemudian di tap ke Jergen dan dijual kembali di depot atau kios-kios kecil, yang mana harganya disamakan dengan harga Pertamax,” bebernya.

Lebih lanjut Muhammad menegaskan tindakan ini dilakukan pihaknya bersama beberapa SKPD terkait, dengan tujuan untuk mengawasi naiknya harga BBM non subsidi jenis Pertamax tersebut, agar ini tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dalam memainkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite, untuk meraup keuntungan pribadi.

“Sementara masyarakat kesulitan dalam mendapatkan Pertalite, yang notabenenya BBM jenis ini telah di subsidi oleh Pemerintah untuk kebutuhan masyarakat kelas menengah kebawa,” tegasnya.

Muhammad berharap semoga dengan adanya penertiban ini, dapat dipahami oleh berbagai kalangan terutama masyarakat Halut, guna menciptakan kenyamanan bersama.

Tim Redaksi

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!