Ternate — Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan (DPPK) tahun 2021 akhirnya disalurkan secara keseluruhan kepada 14 kelurahan se-kecamatan Ternate Utara.
Camat Kecamatan Ternate Utara, Marus Ishak, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Selasa (11/1), menyampaikan bahwa untuk DPPK pada 14 kelurahan diwilayah kerjanya, telah disalurkan secara keseluruhan.
“Untuk DPPK tahun 2021 ini, semuanya difokuskan pada pemberdayaan masyarakat jadi tidak ada pembangunan fisik, hal ini dikarenakan saat ini kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” jelas Marus.
Sambungnya, dalam dana DPPK senilai 100 juta rupiah per kelurahan tersebut ada potongan 3% untuk kecamatan, sehingga yang masuk di rekening kelurahan tinggal 97 juta, sementara yang masuk di kecamatan senilai 3 juta rupiah per kelurahan.
“Jadi dari 3 juta rupiah per kelurahan tersebut jika dikalikan dengan 14 kelurahan di kecamatan Ternate Utara, maka total jumlahnya sebesar 42 juta rupiah,” bebernya.
Lanjut Marus, anggaran sebesar 42 juta rupiah yang bersumber dari DPPK ini digunakan untuk kegiatan Bimtek terkait pajak dengan pemateri dari inspektorat, pengelolaan anggaran dengan pemateri dari Kabid Kasda, serta perawatan aset kecamatan dengan pemateri salah satu Subak kecamatan.
Sementara untuk pengelolaan DPPK ditingkat kelurahan, Marus berjanji pihaknya akan mengawal secara ketat.
“Apabila ada temuan terkait dengan penyalahgunaan wewenang, maka pihaknya akan menindak keras dan serta memberikan pembinaan,” tutupnya.