Soal Mutasi 4 Guru MAN I Halsel, Ombudsman RI Perwakilan Malut Persilakan Masukan Laporan Agar Tindaklanjuti

Bagikan :

TERPOPULER

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

BACA JUGA

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ternate — Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) merespon soal mutasi 4 Guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Halmahera Selatan (Halsel) dengan mempersilakan kepada oknum guru yang di mutasi untuk memasukan laporan ke Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Malut, Sofyan Ali, kepada awak media menyampaikan bahwa, soal masalah mutasi dimaksud dirinya menilai tidak sesuai dengan prosedur, maka pihaknya mempersilakan kepada guru yang bersangkutan agar memasukan laporan ke Ombudsman agar di tindaklanjuti lebih jauh.

“Mutasi ini tidak sesuai dengan prosedur, maka saya minta mereka yang bersangkutan untuk langsung melapor ke ombudsman, biar ombudsman yang tindak lanjuti,” katanya.

Menurut Sofyan, berkaitan mutasi pegawai dalam hal ini guru, kiranya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang. Meski begitu Sofyan juga mengatakan bahwa Mutasi adalah sesuatu yang lumrah.

“Nah kalau berkaitan dengan guru di Madrasah Aliyah Negeri I Halmahera Selatan ini, kalau ada guru yang dimutasi merasa bahwa dalam proses mutasi itu tidak sesuai dengan prosedur atau melanggar aturan, saya mempersilahkan yang bersangkutan untuk menyampaikan keluhannya kepada Ombudsman, sehingga ombudsman tindak lanjuti lebih jauh,” tegasnya.

Sofyan mengaku, sejauh ini Ombudsman belum menerima keluhan atau aduan yang berkaitan dengan proses mutasi tersebut.

“Semua kebijakan-kebijakan pembina kepegawaian tentu harus berdasarkan aturan dan mekanisme ataupun SOP yang mengatur tentang itu. Apalagi kalau mutasi guru, tentu harus berpatokan kepada analisis kebutuhan guru yang ada di dalam wilyah sekolah itu. Sehingga atas dasar itu lah, saya minta Kanwil Kemenag Malut bisa mengambil langkah mutasi harus sesuai dengan tingkah kebutuhan guru yang ada di sekolah,” terangnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan...

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Soal Mutasi 4 Guru MAN I Halsel, Ombudsman RI Perwakilan Malut Persilakan Masukan Laporan Agar Tindaklanjuti

Ternate — Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) merespon soal mutasi 4 Guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Halmahera Selatan (Halsel) dengan mempersilakan kepada oknum guru yang di mutasi untuk memasukan laporan ke Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Malut, Sofyan Ali, kepada awak media menyampaikan bahwa, soal masalah mutasi dimaksud dirinya menilai tidak sesuai dengan prosedur, maka pihaknya mempersilakan kepada guru yang bersangkutan agar memasukan laporan ke Ombudsman agar di tindaklanjuti lebih jauh.

“Mutasi ini tidak sesuai dengan prosedur, maka saya minta mereka yang bersangkutan untuk langsung melapor ke ombudsman, biar ombudsman yang tindak lanjuti,” katanya.

Menurut Sofyan, berkaitan mutasi pegawai dalam hal ini guru, kiranya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang. Meski begitu Sofyan juga mengatakan bahwa Mutasi adalah sesuatu yang lumrah.

“Nah kalau berkaitan dengan guru di Madrasah Aliyah Negeri I Halmahera Selatan ini, kalau ada guru yang dimutasi merasa bahwa dalam proses mutasi itu tidak sesuai dengan prosedur atau melanggar aturan, saya mempersilahkan yang bersangkutan untuk menyampaikan keluhannya kepada Ombudsman, sehingga ombudsman tindak lanjuti lebih jauh,” tegasnya.

Sofyan mengaku, sejauh ini Ombudsman belum menerima keluhan atau aduan yang berkaitan dengan proses mutasi tersebut.

“Semua kebijakan-kebijakan pembina kepegawaian tentu harus berdasarkan aturan dan mekanisme ataupun SOP yang mengatur tentang itu. Apalagi kalau mutasi guru, tentu harus berpatokan kepada analisis kebutuhan guru yang ada di dalam wilyah sekolah itu. Sehingga atas dasar itu lah, saya minta Kanwil Kemenag Malut bisa mengambil langkah mutasi harus sesuai dengan tingkah kebutuhan guru yang ada di sekolah,” terangnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan...

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Iklan

error: Content is protected !!