Ternate —Â Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) merespon soal mutasi 4 Guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Halmahera Selatan (Halsel) dengan mempersilakan kepada oknum guru yang di mutasi untuk memasukan laporan ke Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Malut, Sofyan Ali, kepada awak media menyampaikan bahwa, soal masalah mutasi dimaksud dirinya menilai tidak sesuai dengan prosedur, maka pihaknya mempersilakan kepada guru yang bersangkutan agar memasukan laporan ke Ombudsman agar di tindaklanjuti lebih jauh.
“Mutasi ini tidak sesuai dengan prosedur, maka saya minta mereka yang bersangkutan untuk langsung melapor ke ombudsman, biar ombudsman yang tindak lanjuti,” katanya.
Menurut Sofyan, berkaitan mutasi pegawai dalam hal ini guru, kiranya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang. Meski begitu Sofyan juga mengatakan bahwa Mutasi adalah sesuatu yang lumrah.
“Nah kalau berkaitan dengan guru di Madrasah Aliyah Negeri I Halmahera Selatan ini, kalau ada guru yang dimutasi merasa bahwa dalam proses mutasi itu tidak sesuai dengan prosedur atau melanggar aturan, saya mempersilahkan yang bersangkutan untuk menyampaikan keluhannya kepada Ombudsman, sehingga ombudsman tindak lanjuti lebih jauh,” tegasnya.
Sofyan mengaku, sejauh ini Ombudsman belum menerima keluhan atau aduan yang berkaitan dengan proses mutasi tersebut.
“Semua kebijakan-kebijakan pembina kepegawaian tentu harus berdasarkan aturan dan mekanisme ataupun SOP yang mengatur tentang itu. Apalagi kalau mutasi guru, tentu harus berpatokan kepada analisis kebutuhan guru yang ada di dalam wilyah sekolah itu. Sehingga atas dasar itu lah, saya minta Kanwil Kemenag Malut bisa mengambil langkah mutasi harus sesuai dengan tingkah kebutuhan guru yang ada di sekolah,” terangnya.