DPC Organda Kota Ternate Ajak Para Pengusaha Angkutan Barang Segera Daftar Diri

Bagikan :

TERPOPULER

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

BACA JUGA

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

Ternate — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Ternate mengajak kepada para pengusaha angkutan barang untuk segera daftarkan diri di organisasi Organda.

Hal ini sesuai dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini juga mewajibkan Pemerintah menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota-antar provinsi serta lintas batas negara melalui izin badan hukum, dan Pemerintah Daerah Provinsi untuk antar kota dalam provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kabupaten/kota.

Ketua DPC Organda Kota Ternate, Haji Ade saat di wawancarai, Rabu (05/01), mengatakan bahwa hingga kini yang terdaftar di Organda hanyalah angkutan penumpang, sementara angkutan barang belum ada yang terdaftar.

Menurutnya, masih banyak yang kurang memahami tentang organisasi Organda, makanya Ia menyarankan kepada para pengusaha angkutan barang agar betul-betul manfaatkan organsiasi resmi ini, sehingga apa yang dibutuhkan bisa dimudahkan dalam pengurusannya.

Seharunya, kata Hi. Ade, seluruh angkutan barang maupun angkutan penumpang bergandeng dengan organsiasi organda, namun yang terjadi malah sebaliknya. Ironisnya pengusaha dalam pengurusannya selalu memberikan tanggungjawab kepada para supir.

“Mudah-mudahan kedepan ini para pengusaha-pengusaha bisa bersandar dan berbadan hukum dari organsiasi organda tersebut. Karena kami dari Organda ini mitra sejajar dengan Dinas Perhubungan, dan dishub di kerahkan semua pengurusan juga di Organda baru di Dishub, makanya kami juga punya data yang sama. Tetapi kebanyakan pengusaha angkutan langsung melakukan pengurusannya di Dishub, di organda hanya di minta surat rekomendasinya saja,” sesalnya.

Dikatakan, semua angkutan maupun pengusaha-pengusaha angkutan barang harus berbadan hukum.

“Untuk tahun 2021 ini, untuk angkutan yang terdaftar di Organda sebanyak 315 angkutan penumpang, dan untuk angkutan barang belum ada yang terdaftar,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

DPC Organda Kota Ternate Ajak Para Pengusaha Angkutan Barang Segera Daftar Diri

Ternate — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Ternate mengajak kepada para pengusaha angkutan barang untuk segera daftarkan diri di organisasi Organda.

Hal ini sesuai dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini juga mewajibkan Pemerintah menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota-antar provinsi serta lintas batas negara melalui izin badan hukum, dan Pemerintah Daerah Provinsi untuk antar kota dalam provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kabupaten/kota.

Ketua DPC Organda Kota Ternate, Haji Ade saat di wawancarai, Rabu (05/01), mengatakan bahwa hingga kini yang terdaftar di Organda hanyalah angkutan penumpang, sementara angkutan barang belum ada yang terdaftar.

Menurutnya, masih banyak yang kurang memahami tentang organisasi Organda, makanya Ia menyarankan kepada para pengusaha angkutan barang agar betul-betul manfaatkan organsiasi resmi ini, sehingga apa yang dibutuhkan bisa dimudahkan dalam pengurusannya.

Seharunya, kata Hi. Ade, seluruh angkutan barang maupun angkutan penumpang bergandeng dengan organsiasi organda, namun yang terjadi malah sebaliknya. Ironisnya pengusaha dalam pengurusannya selalu memberikan tanggungjawab kepada para supir.

“Mudah-mudahan kedepan ini para pengusaha-pengusaha bisa bersandar dan berbadan hukum dari organsiasi organda tersebut. Karena kami dari Organda ini mitra sejajar dengan Dinas Perhubungan, dan dishub di kerahkan semua pengurusan juga di Organda baru di Dishub, makanya kami juga punya data yang sama. Tetapi kebanyakan pengusaha angkutan langsung melakukan pengurusannya di Dishub, di organda hanya di minta surat rekomendasinya saja,” sesalnya.

Dikatakan, semua angkutan maupun pengusaha-pengusaha angkutan barang harus berbadan hukum.

“Untuk tahun 2021 ini, untuk angkutan yang terdaftar di Organda sebanyak 315 angkutan penumpang, dan untuk angkutan barang belum ada yang terdaftar,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

MAKAYOA & Pulau-Pulau Ingatan

Di antara gelombang yang tak henti memukul karang, di senyap subuh saat perahu-perahu kecil bertolak dari pantai, tersimpan cerita-cerita yang mulai pudar. Cerita tentang seorang...

Iklan

error: Content is protected !!