Free Porn
xbporn

DPC Organda Kota Ternate Ajak Para Pengusaha Angkutan Barang Segera Daftar Diri

Bagikan :

TERPOPULER

Klasemen Akhir ASEAN di Asian Games...

Jakarta - Thailand menjadi negara Asia Tenggara (ASEAN) terbaik dalam klasemen akhir Asian Games 2023. Sementara Indonesia unggul atas Malaysia. Thailand berada di posisi delapan...

BACA JUGA

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Ternate — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Ternate mengajak kepada para pengusaha angkutan barang untuk segera daftarkan diri di organisasi Organda.

Hal ini sesuai dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini juga mewajibkan Pemerintah menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota-antar provinsi serta lintas batas negara melalui izin badan hukum, dan Pemerintah Daerah Provinsi untuk antar kota dalam provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kabupaten/kota.

Ketua DPC Organda Kota Ternate, Haji Ade saat di wawancarai, Rabu (05/01), mengatakan bahwa hingga kini yang terdaftar di Organda hanyalah angkutan penumpang, sementara angkutan barang belum ada yang terdaftar.

Menurutnya, masih banyak yang kurang memahami tentang organisasi Organda, makanya Ia menyarankan kepada para pengusaha angkutan barang agar betul-betul manfaatkan organsiasi resmi ini, sehingga apa yang dibutuhkan bisa dimudahkan dalam pengurusannya.

Seharunya, kata Hi. Ade, seluruh angkutan barang maupun angkutan penumpang bergandeng dengan organsiasi organda, namun yang terjadi malah sebaliknya. Ironisnya pengusaha dalam pengurusannya selalu memberikan tanggungjawab kepada para supir.

“Mudah-mudahan kedepan ini para pengusaha-pengusaha bisa bersandar dan berbadan hukum dari organsiasi organda tersebut. Karena kami dari Organda ini mitra sejajar dengan Dinas Perhubungan, dan dishub di kerahkan semua pengurusan juga di Organda baru di Dishub, makanya kami juga punya data yang sama. Tetapi kebanyakan pengusaha angkutan langsung melakukan pengurusannya di Dishub, di organda hanya di minta surat rekomendasinya saja,” sesalnya.

Dikatakan, semua angkutan maupun pengusaha-pengusaha angkutan barang harus berbadan hukum.

“Untuk tahun 2021 ini, untuk angkutan yang terdaftar di Organda sebanyak 315 angkutan penumpang, dan untuk angkutan barang belum ada yang terdaftar,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

194 CJH Siap Diberangkatkan, Empat Diantaranya...

Halsel - Sebanyak 194 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk musim 1445 H /2024 M siap diberangkatkan...

SAAT INI

Rusihan-Mohtar Resmi Diusung PDIP di Pilkada Halmahera Selatan

Ternate - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri,...

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Kadis Pertanian Halteng Tangani...

Halteng - Hujan lebat pada Rabu (07/08) kemarin menyebabkan banjir di kecamatan  Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut). Banjir yang melanda masyarakat...

Beri Kesaksian Kasus AGK, Kepala ESDM...

Ternate - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), yang...

Dukung Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel...

Jakarta - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menegaskan komitmennya untuk konservasi dan...

REKOMENDASI

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah SD dan SMP Percepat LPJ BOS dan BOSDA

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Harita Nickel Berdayakan Perempuan Lokal Lewat...

Halsel - Peningkatan ekonomi masyarakat lokal, khususnya kelompok perempuan, menjadi salah satu fokus dari program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT...

STY Optimistis Timnas Indonesia Lolos Grup...

Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong disebut optimistis mengantar skuad Garuda lolos babak Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026. Hal tersebut diungkapkan asisten...

Tentang Iuran Pengembangan Institut, Ini Penjelasan...

Ternate - Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, jelaskan pemberlakuan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2...

Banjir Bandang Rua Ternate, Harita Nickel...

Ternate - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan,...

IKLAN

DPC Organda Kota Ternate Ajak Para Pengusaha Angkutan Barang Segera Daftar Diri

Ternate — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Ternate mengajak kepada para pengusaha angkutan barang untuk segera daftarkan diri di organisasi Organda.

Hal ini sesuai dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini juga mewajibkan Pemerintah menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota-antar provinsi serta lintas batas negara melalui izin badan hukum, dan Pemerintah Daerah Provinsi untuk antar kota dalam provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kabupaten/kota.

Ketua DPC Organda Kota Ternate, Haji Ade saat di wawancarai, Rabu (05/01), mengatakan bahwa hingga kini yang terdaftar di Organda hanyalah angkutan penumpang, sementara angkutan barang belum ada yang terdaftar.

Menurutnya, masih banyak yang kurang memahami tentang organisasi Organda, makanya Ia menyarankan kepada para pengusaha angkutan barang agar betul-betul manfaatkan organsiasi resmi ini, sehingga apa yang dibutuhkan bisa dimudahkan dalam pengurusannya.

Seharunya, kata Hi. Ade, seluruh angkutan barang maupun angkutan penumpang bergandeng dengan organsiasi organda, namun yang terjadi malah sebaliknya. Ironisnya pengusaha dalam pengurusannya selalu memberikan tanggungjawab kepada para supir.

“Mudah-mudahan kedepan ini para pengusaha-pengusaha bisa bersandar dan berbadan hukum dari organsiasi organda tersebut. Karena kami dari Organda ini mitra sejajar dengan Dinas Perhubungan, dan dishub di kerahkan semua pengurusan juga di Organda baru di Dishub, makanya kami juga punya data yang sama. Tetapi kebanyakan pengusaha angkutan langsung melakukan pengurusannya di Dishub, di organda hanya di minta surat rekomendasinya saja,” sesalnya.

Dikatakan, semua angkutan maupun pengusaha-pengusaha angkutan barang harus berbadan hukum.

“Untuk tahun 2021 ini, untuk angkutan yang terdaftar di Organda sebanyak 315 angkutan penumpang, dan untuk angkutan barang belum ada yang terdaftar,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Disdik Kota Ternate Minta Pihak Sekolah...

Ternate - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate tegaskan sekolah-sekolah SD dan SMP segera masukkan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan...

Iklan

error: Content is protected !!