Ternate — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Ternate mengajak kepada para pengusaha angkutan barang untuk segera daftarkan diri di organisasi Organda.
Hal ini sesuai dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini juga mewajibkan Pemerintah menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota-antar provinsi serta lintas batas negara melalui izin badan hukum, dan Pemerintah Daerah Provinsi untuk antar kota dalam provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kabupaten/kota.
Ketua DPC Organda Kota Ternate, Haji Ade saat di wawancarai, Rabu (05/01), mengatakan bahwa hingga kini yang terdaftar di Organda hanyalah angkutan penumpang, sementara angkutan barang belum ada yang terdaftar.
Menurutnya, masih banyak yang kurang memahami tentang organisasi Organda, makanya Ia menyarankan kepada para pengusaha angkutan barang agar betul-betul manfaatkan organsiasi resmi ini, sehingga apa yang dibutuhkan bisa dimudahkan dalam pengurusannya.
Seharunya, kata Hi. Ade, seluruh angkutan barang maupun angkutan penumpang bergandeng dengan organsiasi organda, namun yang terjadi malah sebaliknya. Ironisnya pengusaha dalam pengurusannya selalu memberikan tanggungjawab kepada para supir.
“Mudah-mudahan kedepan ini para pengusaha-pengusaha bisa bersandar dan berbadan hukum dari organsiasi organda tersebut. Karena kami dari Organda ini mitra sejajar dengan Dinas Perhubungan, dan dishub di kerahkan semua pengurusan juga di Organda baru di Dishub, makanya kami juga punya data yang sama. Tetapi kebanyakan pengusaha angkutan langsung melakukan pengurusannya di Dishub, di organda hanya di minta surat rekomendasinya saja,” sesalnya.
Dikatakan, semua angkutan maupun pengusaha-pengusaha angkutan barang harus berbadan hukum.
“Untuk tahun 2021 ini, untuk angkutan yang terdaftar di Organda sebanyak 315 angkutan penumpang, dan untuk angkutan barang belum ada yang terdaftar,” tutupnya.