Halut — Jelang Natal dan tahun baru 2022/2023, kebutuhan akan sapi potong mengalami peningkatan. Untuk wilayah Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) sendiri, pada Rabu (21/12) kemarin, telah memberangkatkan 21 ekor sapi potong menuju Sanggata, Kalimantan Timur.
21 ekor sapi potong tersebut, sebelumnya dinyatakan telah memenuhi standar protokol lalulintas hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) oleh petugas BKP.
Sekedar diketahui, salah satu rujukan yang digunakan untuk melalulintaskan hewan rentan PMK adalah Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022, dimana dijelaskan bahwa diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK dari Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota tujuannya. Dalam SE juga dijelaskan bahwa salah satu ketentuan untuk dapat dilalulintaskan adalah Hewan Rentan PMK yaitu telah menerima vaksinasi minimal 1 (satu) dosis vaksin PMK.
Selain itu, diwajibkan pula untuk menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui random sampling prevalensi 10% menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP maksimal 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan dengan ketentuan sampling.
“Mengingat Maluku Utara masih berstatus zona hijau, tentunya sapi ini dapat dilalulintaskan melalui protokol lalulintas berdasarkan SE Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022. Kami telah melakukan protokol lalulintas PMK dengan melakukan karantina 14 hari, sudah memenuhi persyaratan uji lab Elisa NSP negatif PMK, serta telah dilengkapi dokumen pendukung lainnya sperti SKKH, suart rekomendasi keluar, dan rekomendasi pemasukan,” jelas Tasrif, Kepala Karantina Pertanian Ternate, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/12).
“Selain pemeriksaan dokumen dan fisik, tentunya kami juga melakukan tindakan disinfeksi, dekontaminasi dan tindakan biosecurity terhadap sapi potong tersebut dan alat angkutnya. Kami sebagai garda terdepan, berkomitmen untuk memastikan hewan rentan PMK yang dilalulintaskan ke setiap daerah telah memenuhi persyaratan protokol dan dipastikan sehat dan bebas dari PMK,” tambahnya.